makalah lembaga perekonomian syariah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya permasalahan perekonomian masyarakat; karena definisi kemiskinan adalah lemahnya sumber penghasilan yang mampu diciptakan individu masyarakat yang juga mengimplikasikan akan lemahnya sumber penghasilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri, dalam memenuhi segala kebutuhan perekonomian dan kehidupannya. Karena itu para ahli ekonomi senantiasa berusaha untuk mencari solusi dan pemecahan terhadap permasalahan kemiskinan yang makin merebak dan juga merumuskan teori ekonomi, serta penerapannya yang mampu mengentaskan kemiskinan.
Kemiskinan pun merupakan salah satu masalah yang ada dalam masyarakat, karena kemiskinan menimpa sebagian dari aggota masyarakat yang ada serta membuat mereka lemah dalam menjalankan peran dan partisipasi dalam membangun masyarakat. Dari hal ini, timbullah iri dan dengkidalam diri mereka, dan juga kebencian yang mendalam kepada orang – orang yang mempunyai penghasilan yang lebih diantara mereka. Bahkan mereka pun menebarkan kebenciannya kepada seuruh masyarakat yang ada hingga membuatnya mampu bertindak sewenang – wenang kepada nilai – nilai yang ada dalam masyarakat, serta membuatnya tidak mampu bertindak sewenang – wenang kepada nilai – nilai yang ada dalam masyarakat, serta membuatnya tidak mampu membedakan suatu yang baik ataupun yang buruk, sesuatu terpuji atau tercela.
Manusia merupakan makhluk yang Allah jadikan khalifah di muka bumi ini, dan Allah pun telah menyediakan baginya semua yang ada di langit dan juga yang ada dibumi. Allah pun melengkapi semua ini dengan nikmat – nikmat- Nya, baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Karena itu, maka wajar apabila Islam kemudian mencoba memahami permasalahan ini dan juga membasakan manusia dari belenggu hawa nafsunya. Dalam makalah  ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pengertian kemiskinan, pandangan islam terhadap kemiskinan, cara islam menanggulangi kemiskinan, dorongan kaum muslim meperjuangkan kekayaan, dan cara mencapai keberkahan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Definisi Kemiskinan ?
2.      Bagaimana Pandangan Islam terhadap kemiskinan?
3.      Apa saja Faktor – faktor penyebab kemiskinan ?
4.      Bagaimana Solusi Islam dalam mengentaskan kemiskinan ?
5.      Bagaimana Dorongan kaum muslim memperjuangkan kekayaan ?
6.      Bagaimana Cara mencapai keberkahan ?























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan penghidupan dimana orang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.[1] Senada dengan definisi diatas, Zakiah Daradjat mendefinisikan kemiskinan sebagai berikut kemiskinan adalah orang yang tidak cukup, penghidupannnya dan dalam keadaan kekerangan. Adapaun menurut Taqyuddin, kemiskinan menurut bahasa maknanya adalah  ihtiyaj (membutuhkan). Bisa dinyatakan dengan : faqara wa Iftaqara lawwanan Kata dari istaghna (tidak membutuhkan). Sedangkan pengertian menurut syara’ maknanya adalah orang yang membutuhkan plus lemah keadaannya, yang tidak bisa dimintai apa – apa. Mujtahid mengatakan : kemiskinan adalah orang yang tidak bisa. Sedangkan ikhrimah mengatakan kemiskinan adalah orang yang lemah.
      Bambang Sudibyo, mengukur ketetapan kemiskinan dengan memakai standar nishab zakat, apabila seorang memiliki harta di bawah ukuran zakat, maka seseorang tersebut dikatagorikan termasuk dalam dalam wilayah miskin.
      Selama ini terdapat dua pengertian yang berkaitan dengan kemiskinan yakni kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut. Kemiskinan relatif yaitu kemiskinan yang dilihat antara satu tingkatan pendapatan dengan tingkat pendapatan lainnya, seseorang dalam komunitas tertentu digolongkan dalam komunitas kaya, namun bisa masuk golongan miskin dalam komunitas lainnya, menurut Revrisond, masalah kemiskinan relatif ini bukanlah masalah kemiskinan akan tetapi masalah kesenjangan. Sedangkan kemiskinan absolut adalah suatu keaadaan kemiskinan yang ditentukan terlebih dahulu menetapkan garis tingkat pendapatan minimum tersebut dikategorikan sebagai bukan orang miskin.
      Miskin relatif dan kemiskinan absolut adalah bentuk kemiskinan yang ditinjau dari sisi pendapatan. Namun jika ditinjau dari sisi penyebabnya dapat di klasifikasikan menjadi kemiskinan natural, keadaan kemiskinannya karena dari asalnya memang miskin kemiskinan jenis ini tidak memiliki fasilitas untuk mengubah nasib kemiskinannya.
      Kemiskinan cultural kemiskinan yang yang disebabkan oleh faktor budaya seperti malas, boros, atau merasa sudah berkecukupan dan tidak merasa kekurangan. Hal yang terakhir dari bentuk kemiskinan dilihat dari penyebabnya ini adalah kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh sistem pembangunan yang tidak adil dan diakibatkan faktor – faktor rekayasa manusia.[2]    
Orang miskin ialah orang yang memilki pekerjaan atau mampu bekerja, tetapi penghasilannnya hanya mampu memenuhi lebih dari sebagian hajat kebutuhannya, tidak mencukupi seluruh hajat hidupnya.[3] Seperti orang yang membutuhkan sepeuluh kilogram beras, akan tetapi ia hanya mempunyai tujuh atau delapan kilogram meskipun mencapai nishab.[4]
      Orang miskin dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan pokoknya, namun tidak mampu mencapai kepuasan, karena masih kekurangan. Kekurangan makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan.[5] Bahkan dalam masyarakat maju, kebutuhan akan pendidikan semakin dirasakan perlunya, dimana setiap orang tua. Baik kaya maupun miskin, ingin agar anak – anaknya dapat bersekolah, supaya kehidupan anak – anaknya itu kelak di kemudian hari tidak seperti dirinya sekarang.     
Bahaya kemiskinan antara lain :[6]
Ø  Dekat dengan kekufuran
Ø  Kebodohan
Ø  Kemerosotan akhlak
Ø  Kekurangan keamanan masyarakat
Ø  Perpecahan umat

B.     Pandangan Islam terhadap kemiskinan
Islam memandang kemiskinan merupakan satu hal yang mampu membahayakan akidah, akhlak, kelogisan berikir, keluarga dan juga masyarakat.[7] Islam pun menganggapnya sebagai musibah dan bencana yang harus segera ditanggulangi. Dimana seorang muslim harus segera memohon perlindungan kepada Allah atas kejahatan yang tersembunyi di dalamnya. Terlebih, jika kemiskinan ini makin meraja, maka ia akan menjadi kemiskinan yang mansiyyan (mampu membuatnya lupa kan Allah dan juga kemanusiaannnya);, ia adalah bagaikan orang kaya yang apabila terlalu meraja, maka ia akan menjadi kekayaan yang mathgiyyan (mampu membuat seseorang zalim; baik kepada Allah maupun kepada manusia lainnya). Banyak sahabat Rasulullah Saw yang meriwayatkan, bahwasannya Rasulullah Saw sendiri pernah ber – tawwudz (memohon lindungan Allah) dari kemiskinan. Apabila memang kemiskinan tidak berbahaya, maka tentunya Rasulullah tidak perlu ber – taawudzi atasnya.
      Diriwayatkan dari Aisyahra, bahwasannya Rasulullah Saw ber – taawudz:
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung pada – Mu dari fitnah api neraka, dan aku berlindung kepada – Mu atas fitnah kemiskinan.”
 (HR. Bukhari)
      Diriwayatkan dari Abu Hurairah langsung kepada Rasulullah Saw :
“Ya Allah, aku berlindung pada – Mu dari kemiskinan, kekurangan dan juga dari kehinaan. Aku berlidung padamu dari perbuatanku untuk menzalimi ataupun untuk terzalimi.”
 (HR. Abu Dawud, Nasa-i dan Ibnu Majah)
Tamapak dari hadist ini sesungguhnya Rasulullah Saw berlindung kepada Allah dari semua hal yang melemahkan bak secara materi ataupun secara ma’nawi; baik kelemahan itu karena tidak mempunyai uang (kemiskinan), atau tidak mempunyai harga diri dan juga karena hawa nafsu (kehinaan).
Poin penting dari semua ini adalah adanya keterkaitan taawudz dengan kekafiran. Sesungguhnya kekafiran inilah yang menjadi landasan dasar dari adanya taawudz itu sendiri, yang kesemuanya ini akhirnya menjadi bukti akan bahaya kemiskinan itu sendiri.
Diriwayatkan dari Abu Bakar langsung kepada Rasulullah Saw :
            “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung pada – Mu dari kekafiran dan kekafiran. Ya Allah, aku berlindung pada – Mu dari siksa kubur. Sesungguhnya tiada Tuhan selain Engkau.”                                                   
 (HR. Abu Dawud)
Imam Manawy dalam kitabnya faidhul Qadir menyebutkan, bahwa ada keterkaitan kuat antara kekafiran dengan kefakiran, karena kefakiran merupakan satu langkah menuju kekafiran. Seorang yang fakir kmiskin, pada umumnya akan menyimoan kedengkian kepada orang yang mampu dan kaya. Sedang iri dengki mamapu melenyapkan semua kebaikan. Mereka pun mulai menumbuhkan kehinaan di dalam hati mereka, disaat mereka mulai melancarkan segala daya upayanya demi mencapai tujuan kedengkian mereka tersebut. Kesemuanya ini mampu menodai agamanya dan juga menimbulkan adanya ketidak ridhaan atas takdir yang telah ditetapkan yang akhirnya tanpa sadar akan membuatnya mencela rezeki yang telah datang padanya. Walaupun ini semua belum termasuk ke dalam kekafiran, namun sudah merupakan langkah untuk mencapai kekafiran itu sendiri.
            Sufyan Al – Tsauri berkata : “Apabila diberikan padaku empat puluh dinar hingga aku mati dengannya, maka sesungguhnya hal ini labih aku sukai daripada kekafiranku di suatu hari, dan daripada aku harus merendahkan diriku dengan mengemis kepada orang lain.” Lalu ia berkata : “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang akan terjadi padaku apabila aku ditimpa bencana kemiskinan ataupun ditimpa suatu penyakit. Mungkin pada saat itu aku akan kafir ataupun tidak meraakan apapun.”
C.    Faktor – faktor penyebab kemiskinan
Timbulnya kemiskinan dalam suatu masyarakat bukanlah sesuatu yang tiba – tiba, namun dipengaruhi oleh banyak faktor. Bambang Ismawan memaparkan beberapa penyebab terjadinya kemiskinan anatara lain :[8]
1.      Kurangnya pengembangan SDM
Melihat kondisi konret sumber daya manusia di desa maupun di kota di bawah yang standart bisa saja menjadi penyebab terjadinya kemiskinan. Menurut data BPS memperlihatkan bahwa 72, 0 % dari rumah tangga miskin di pedesaan dipimpin oleh kepala rumah tangga yang tidak tamat SD dan 24, 3 % dipimpin oleh kepala rumah tangga yang berpendidikan SD. Hal yang sama juga ditemukan pada masyarakat perkotaan, penduduk miskin di perkotaan, 57, 0 % rumah tangga miskin dipimpin oleh kepala rumah tangga yang tidak tamat SD dan 31, 4 % dipimpin oleh kepala rumah tangga yang berpendidikan SD. Ini menunjukkan faktor pendidikan sangat menunjang guna mengubah kondisi perekonomian rakyat.
            Menurut Syafaruddin Alwi, bahwa tingkat pendidikan yang rendah akan tidak memiliki nlai jual yang tinggi sehingga jasa yang dijual harganya pun akan rendah.
            Tabel : jumlah pekerja dan upah menurut tingkatan pendidikan.
Pendidikan tertinggi
Kota
Desa
Upah / Bulan
Tidak sekolah
390.146
(3, 21)
1.274.397
(10, 35)
65.039
Tidak tamat SD
1.057.857
(8,71)
2. 575. 944
(22, 41)
74. 682
SD
3.018.970
(24, 85)
4.620.915
(37, 54)
101. 393
SMP Umum
1.720.554
(14,16)
1.043.548
(8, 48)
161. 437
SMP Kejuruan
1.870.814
(1, 88)
190. 084
(1, 54)
159. 413
SMA Umum
254. 290
(20, 29)
744. 297
(6, 05)
199. 121
SMA Kejuruan
1.870.814
(15,40)
1.353. 324
(0, 99)
201. 541
Diploma I/II
161.492
(1, 33)
115.535
(0, 94)
231. 052
Akademi Diploma III
469. 101
(3, 86)
101. 776
(0, 83)
310. 536
Universitas
689.336
(5, 88)
107. 385
(0, 87)
355. 650
Jumlah
12.147.382
12.309.205
143.493

2.      Adanya struktur yang menghambat pembangunan ekonomi rakyat kecil
Dalam hal ini sangat erat kaitannnya dengan struktur ekonomi politik dan struktur sosial budaya. Namun menurut pusat pengkajian strategi dan kebijakandan departemen ilmu ekonomi dan kemasyarakatan ikatan cendekiawan muslim indonesia pusat tentang masalah faktor – faktor penyebab timbulnya kemiskinan.
3.      Ketidakberuntungan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat miskin
Ketidak beruntungan ini, disebut oleh Robert Cambers, seorang ahli pembangunan pedesaan, merupakan jebakan kekurangan dan kondisi kemiskinan itu sendiri kelemahan fisik, keterasingan, dan ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi perubahan – perubahan kebijakan ekonomi dan non ekonomi, fluktuasi pasar dan kekuatan ekonomi yang lebih kuat.
4.      Ketimpangan distribusi
Ketimpangan distribusi ini dapat terjadi dalam berbagai hal. Bisa terjadi karena produksi yang dimiliki. Pekerjaan yang hanya mengandalkan tenaga otot saja akan menerima bagian yang lebih kecil dibandingkan dengan pekerjaan yang menggunakan kemampuan intelektualnyadalam berproduksi.
            Melihat kondisi dan sumber daya manusia Indonesia dengan pendidikan yang masih sangat rendah 53% berpendidikan SD kebawah. Hal ini yang menimbulkan aliran yang menuju daerah disetiap propinsi.[9] 

D.    Solusi  Islam dalam mengentaskan kemiskinan
Islam mulai mengkonsentrasikan pada pengentasan kemiskinan dengan mencari pemecahannya diberbagai aspek. Melepaskan manusia dari cengkraman kemiskinan dengan mempersiapkan kehidupa yang sesuai dengan keadaan dan cocok dengan kehormatan dirinya. Sehingga, bisa beribadah kepada Allah dan juga mampu mengembah beban kehidupan, serta menjaganya dari segala cengkraman sesuatu yang diharamkan, termasuk segala tipu daya.[10]
      Islam menginginkan agar setiap manusia mempersiapkan kehidupan terbaiknya. Dimana dengan hal itu bisa menikmati kehidupannya yang dipenuhi dengan keberkahan langit dan bumi, serta mampu mendayagunakan segala apa yang ada di dalamnya dengan sebaik mungkin. Hingga akhirnya, manusia akan merasakan kebahagiaan di berbagai aspek kehidupan dan juga keamanan yang meliputi hati. Dengan demikian, manusia pun akan mampu beribadah kepada Allah dengan penuh ke – khusu’an dan juga dengan persiapan yang sangat baik, dimana ia tidak akan dipermasalahkan dengan kebutuhan perutnya yang belum terpenuhidan juga mendesak. Ia pun akan lebih mampu mengkonsentrasikan diri untuk lebih mengenal Allah dan lebih mendekatkan diri kepada – Nya, serta lebih mengenal kehidupan lain, kehidupan akhirat yang lebih baik dan kekal.
      Dengan tujuan di atas inilah Allah mewajibkan zakat dan menjadikannya sebgai pondasi trhadap keberlangsungan Islam di muka bumi dengan cara mengambil zakat tersebut dari orang – orang yang mampu dan kaya serta memberikannya kepada fakir miskin, demi membantunya dalam menutupi kebutuhan materi; seperti halnya kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan juga kebutuhan biologis (menikah), dimana para ulma menetapkan bahwa pernikahan merupakan salah satu cara untuk dapat melengkapi dan memenuhi kebutuhan, serta meningkatkan kemampuan berfikir.
a.       Bekerja
Setiap orang muslim dituntut bekerja dan diperintahkan berjalan di semua penjuru bumi serta makan rezeki Allah Swt.
Berikut firman – Nya:
uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh (
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
(QS. Al –Mulk : 15)
Yang dimaksud bekerja adalah upaya secara sadar yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menghasilkan barang atau jasa.[11]
Bekerja adalah senjata pertama guna memerangi kemiskinan. Bekerja juga upaya pertama untuk mendapatkan kekayaan, demikian pula sebagai unsur pertama memakmurkan dunia yang dititipkan Allah ini kepada manusia serta diperintahkan memakmurkannya. Hal ini sebagimana firman Allah Swt. Melalui lisan Nabi Saleh a.s. kepada kaumnya:
ÉQöqs)»tƒ (#rßç6ôã$# ©!$# $tB /ä3s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçŽöxî ( uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkŽÏù
 "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.
(QS. Hud : 61)
b.      Yang berkecukupan menjamin kerabat dekatnya
Menjamin kerabat dekatmerupakan hal yang paling pokok dalam islam. Setiap orang memerang kemsikinan dengan senjatanya sendiri, yakni dengan bekerja dan berusaha.
            Sungguh Islam menjadikan setiap yang mempunyai hubungan kekerabatan itu saling menjamin satu sama lain. Yang kuat menaggung yang lemah di antar mereka dan yang kaya menaggung yang miskin. Alasannya adalah ikatan di antara mereka itu begitu kokoh, demikian pula penopang – penopangkasih sayangnya sangat kuat. Yang demikian ini dikarenakan diantara mereka terdapat persaudaraan yang erat dan kekerabatan yang mempersatukan. Kenyataan ini sebagaimana diperkuat nas syariah:
(#qä9'ré&ur ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ Îû É=»tFÏ. «!$# 3
orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah.
(QS. Al – Anfal :75)
c.       Dengan zakat inilah, memungkinkan para fakir miskin untuk dapat turut berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan juga menjalankan kewajibannya dalam beribadah kepada Allah, serta turut membangun tatanan masyarakat. Selain itu, mereka pun merasa menjadi bagian dari masyrakat dan bukan menjadi komunitas yang tersingkirkan atau sampah masyarakat. Dimana satu sama lain saling menjaga dan manungi. Mereka pun berhak mendapatkan bantuan yang terhormat dari pemerintah, tanpa disertai dengan celaan dan juga rasa sinis. Bantuan inilah yang lebih bisa diterima oleh jiwa dan juga lebih terhormat, bahkan penuh dengan kemuliaan. Karena, mereka mendapatkan bagian dari haknya yang telah terukur dan juga dari bagian yang telah ditetapkan.
      Hingga, apabila terdapat permasalahan dalam masyarakat muslim, petugas zakat (orang yang bertugas untuk menangani pengumpulan dan pendistribusian zakat) diperingatii dan di wanti – wanti untuk tidak melecehkan dan juga melukai perasaan fakir miskin yang menerima zakat tersebut. Ataupun meremehkennya dengan melukai atau merendahkannnya sebagai seorang muslim, sebagiamana firman Allah Swt :
  $ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3sŒF{$#ur É©9$%x. ß,ÏÿYム¼ã&s!$tB uä!$sÍ Ĩ$¨Z9$# Ÿwur ß`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ¼ã&é#sVyJsù È@sVyJx. Ab#uqøÿ|¹ Ïmøn=tã Ò>#tè? ¼çmt/$|¹r'sù ×@Î/#ur ¼çmŸ2uŽtIsù #V$ù#|¹ ( žw šcrâÏø)tƒ 4n?tã &äóÓx« $£JÏiB (#qç7|¡Ÿ2 3 ª!$#ur Ÿw Ïôgtƒ tPöqs)ø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇËÏÍÈ
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (Tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
(QS. Al – Baqarah : 264)
.
Perasaan fakir miskin bukanlah perasaan yang dianggap ketiadaannya dalam masyarakat. Karena, seyogyanya komunitas masyarakat memperhatikan mereka dan menjaanya demi pembentukan kepribadian dan juga kehormatannnya. Perasaan inilah sebenarnya harta karun yang tidak bisa diremehken keberadannya oleh semua manusia.
d.      Menunaikan hak diluar zakat
Ada hak – hak lain berupa harta kekayaan yang wajib ditunaikan orang muslim karena alasan – alasan tertentu menurut syariah. Semua hak ini juga menjadi sumber pemasukan guna membantu fakir miskin dan memerangi kemiskinan dari bumi Islam. Di antara hak – haknya adalah sebagia berikut :
1.      Hak tetangga
Yang diperintahkan Allah dalam kitab – Nya dan dianjurkan Rasul Saw dalam sunnahnya adalah menghormati tetangga. Menghormati tetangga menurut Islam merupakan bagian dari iman, sedangkan mengganggu atau menelantarkannya, keluar dari Islam. Allah Swt. Berfirman :
* (#rßç6ôã$#ur ©!$# Ÿwur (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ÉÎ/ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Í$pgø:$#ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# Í$pgø:$#ur É=ãYàfø9$# É=Ïm$¢Á9$#ur É=/Zyfø9$$Î/ Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# $tBur ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä `tB tb%Ÿ2 Zw$tFøƒèC #·qãsù ÇÌÏÈ   
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh,                                        (QS. An – Nisa’ : 36)
2.      Berqurban pada hari raya
Dalam mahzab Hanafi, qurban dipandang wajib bagi yang mampu, berdasarkan hadis:
Barang siapa yang mempunyai kelebihanharta lalu tidak berqurban, maka jangan sekali – kali mendekati tempat shalat kami.
(HR. Ahmad, Ibnu Majah)
3.      Kifarat melanggar sumpah
Allah Swt berfirman :
( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u (
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak                                                   (QS. Al – Maidah : 89)
4.      Kifarat zhihar
Yaitu barang sipa yang berkata kepada isterinya, “kamu bagiku seperti punggung ibuku atau punggung adik perempuanku, dan lain – lain, “ maka istrinya haram baginya sebelum membayar kifarat. Kifaratnya adalah memerdekakan hamaba sahaya, puasa dua bulan berturut – turut, atau memberi makan enam puluh fakir miskin.
tûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàム`ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS §NèO tbrߊqãètƒ $yJÏ9 (#qä9$s% ㍃̍óstGsù 7pt7s%u `ÏiB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ 4 `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù Èûøïtöhx© Èû÷üyèÎ/$tGtFãB `ÏB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ ( `yJsù óO©9 ôìÏÜtGó¡o ãP$yèôÛÎ*sù tûüÏnGÅ $YZŠÅ3ó¡ÏB 4 ¨
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur..... Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.             (QS. Al – Mujadalah : 3 – 4)
5.      Fidyah orang lanjut usia dan orang sakit berkepanjangan yang keduanya tidak kuat lagi berpuasa ramadhan.
Kedua oarng ini diwajibkan membayar fidyah (denda), yakni setiap hari Ramadhan yang ditinggalakn, memberi makan seorang miskin.
n?tãur šúïÏ%©!$# ¼çmtRqà)ÏÜム×ptƒôÏù ãP$yèsÛ &ûüÅ3ó¡ÏB ( `yJsù tí§qsÜs? #ZŽöyz uqßgsù ׎öyz ¼ã&©! 4
. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin                                                   (QS. Al – Baqarah : 184)
6.      Sembelihan hadyu
Yaitu sembelihan orang yang sedang haji atau umrah berupa unta, sapi, atau kambing, sebagai kifarat melanggar larangan ihram, melakukan tamattu, haji qiran, dan lain – lain. Allah Swt. Berfirman :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=çGø)s? yøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur ×Pããm 4 `tBur ¼ã&s#tFs% Nä3ZÏB #YÏdJyètGB Öä!#tyfsù ã@÷WÏiB $tB Ÿ@tFs% z`ÏB ÉOyè¨Z9$# ãNä3øts ¾ÏmÎ/ #ursŒ 5Aôtã öNä3YÏiB $Nƒôyd x÷Î=»t/ Ïpt7÷ès3ø9$# ÷rr& ×ot»¤ÿx. ßQ$yèsÛ tûüÅ3»|¡tB
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad  yang dibawa sampai ke Ka'bahatau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin
(QS. Al – Maidah : 95)
7.      Hak tanaman ketika panen
Allah Swt. Berfirman :
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym (
Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.        (QS. Al – An’am : 141)
8.      Hak mencukupi fakir miskin
Ini merupakan hak paling pokok, karena memang hak setiap muslim itu mmpunyai bekal cukup bagi kebutuhan pokoknya berikut keluarganya. Jika dalam zakat ada persediaan memadai untuk fakir miskin, maka cukup dengan harta zakat saja. Sedangkan jika tidak demikian pula di Baitul Mal tidak memadai maka dalam harta itu terdapat hak lain diluar zakat At – Turmudzi meriwayatkan tentang Nabi Saw dari Fatimah binti Qais berkata :
Aku bertanya kepada Nabi Saw. Atau Nabi Saw ditanya tentang zakat, maka beliau menjawab : “sesungguhnya pada harta itu terdapat hak selain zakat.” Setelah itu beliau membacakan ayat ini:
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.
(QS. Al – Baqarah : 177)

e.       Shadaqah sukarela dan kedermawanan setiap orang
Disamping hak – hak yang bersifat wajib atau aturan yang bersifat wajib itu, Islam juga berusahamembentuk semangat kebaikan yang bersifatmemberi kepada kepada sesama manusia. Kemudian. Orang yang diberi memperoleh lebih dari yang diminta yang memperoleh belanja ketika senag dan susah, siang dan malam, terang – terangan dan sembunyi – sembunyi. Yang mencintai orang lain lebih dari dirinya sendiri meskipun dalam keadaan susah. Yang memandang harta sebagi sarana buka sebagitujuan, sarana untuk memberi nafkah dan berbuat baik kepada. Yang hatinya penuh dengan kebaikan. Tangannya lebar untuk memeberi demi mencari rida Allah, bukan demi kedudukan dan popularitas, juga bukan karena takut pengauasa.[12]


E.     Dorongan kaum muslim memperjuangkan kekayaan
      Pada hakikatnya sistem Islam itu dengan berpihak aspek satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sistem islam dalam perekonomian misalnya memberi dorongan orang untuk bekerja dan berkaryakarena Islam membolehkannya mempunyai hak milik serta melindungi hak milik ini, juga menetapkan hak waris untuk ketentraman keluarga yang ditinggalkan. Dengan demikian, menjadi luaslah ruang kepribadian orang untuk memperoleh hak miliknya, memperlihatkan bakatnya dan menampakkan kecukupannya. Dari sini, maka ia pun dapat berkarya kemudian berkembang, mendapat manfaat dan memberi manfaat kepada yang lain. Lalu, harta miliknya itu menjadi alat yang baik di tangan orang baik(saleh) pula. Semua ini tentu dapat menigkatkan kekayaan masyarakat, menguntungkan mereka, dan mengangkat yang miskin menjdi menjadi maju.[13]
      Islam ketika memberi orang berupa kebebasan mempunyai hak milik, bekerja, dan berkarya, ia juga tidak melupakan kepentingan masyarakat seperti halnya yang dilupakan kapitalisme. Dengan demikian, Islam telah berlaku seimbang antara pribadi dan masyarakat, dimana masing – masing pribadi dan masyarakat ini dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya tanpa dilebih – lebihkan atau pun dikurangi.
      Islam memandang bahwa harta itu pada hakikatnya milik Allah. Lantas orang yang memilikinya menurut adat hanyalah penerima titipan saja dari – Nya. Oleh karena itu, ia tidak bebas mempergunakan harta tersebut, tetapi harus sesuai batasan – batasan perintah dan anjuran sang pemilik aslinya. Pemilik asli ini tiada lain adalah Rabb semua hamba yang kaya dan yang miskin, dan Yang Maha Penyayang kepada mereka lebih dari kasih saang ibu kepada anakanya. Oleh karena itu, sistem yang dibuat Rabbul Ibad untuk menjaga harta bendaini, lalu mengembangkan, memutarkan, membagikan, dan membelanjakannya. Semua ini demi mencapai kemaslahatan atau kepentingan masyarakat, kaya maupun miskin.
      Sungguh sistem Islam melarang mengahambur – hamburkan harta secara mubazir, lantas menetapkan para pelaku mubazir ini sebagai saudara setan. Tidak hanya itu, sitem Islam juga membuat auran sekeras batu atas para pembodoh yang suka memboros – boroskan harta.
Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# Ÿ@yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uŠÏ%
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan
(QS. An – Nisa’ : 5)

      Demikian pula, sistem Islam mengharamkan hidup bermewah – mewahan yang telah memecah belah manusia menjadi minoritas kaya dan mayoritas miskin, juga telah menjadikan para pelakunya batu sandungan bagi petunjuk dan kebenaran. Allah Swt berfirman:
!$¯RÎ) !$yJÎ/ OçFù=Åöé& ¾ÏmÎ/ tbrãÏÿ»x. ÇÌÍÈ  
"Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya".                                                          (QS. Saba’ : 34)

Merajarelanya hdup mewah juga menyebabkan kehancuran suatu negeri:
!#sŒÎ)ur !$tR÷Šur& br& y7Î=ökX ºptƒös% $tRötBr& $pkŽÏùuŽøIãB (#qà)|¡xÿsù $pkŽÏù ¨,yÛsù $pköŽn=tæ ãAöqs)ø9$# $yg»tRö¨Bysù #ZŽÏBôs? ÇÊÏÈ
Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.
(QS. Al – Isra : 16)
Dalam rangka menjauhi hidup mewah, islam mengharmkan wadah – wadah yang dari emas, perak, dan lain – lain yang bertahtakan permata, sebab yang demikian ini alat – alat kemewahan di rumah orang – orang sombong, sebagaimana juga emas dan sutera telah diharamkan bagi lelaki.
Dalam hal membungakan uang, sistem Islam mengharamkan monopoli dan riba. Kedua  cara ini sebagai pondasi yang dijadikan asas faham kaum kapitalis.
Rasul Saw. Telah mengumumkan :
“Barang siapa yang memonopoli makanan selama empat puluh malam, maka ia benar – benar lepas dari Allah dan Allah -  pun lepas darinya.
(HR. Ahmad, Hakim, Ibnu Abu Syaibah, Al Bazar)
Demikian pula Allah dan Rasul-Nya dalam Al – Qur’an mengumumkan perang terhadap para pelaku riba jika mereka tidak bertobat, maka milik mereka itu pokok uangnya saja, tidak menzalimi atau pun didzalimi. Monopoli dan riba ini tiada lain hanyalah pengisapan darah orang – orang lemah, akibatnya yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
Islam juga melarang keras menumpuk – numpuk dan mendiamkan uang, yakni mengancam para pelakunya dengan siksa mat berat. Setelah itu, Islam mewajibkan zakat dari setiap kekayaan uang ini jika sudah mencapai satu nishab, apakah uangnya digolongkan atau tidak. Dengan demikian, para pemilik uang (modal) dapat mengembangkan uangnya pada bidang – bidang yang diperbolehkan syariah, agar uang ini tidak termakan zakat dengan bergantinya tahun. Seperti ini pula yang dianjurkan pesan – pesan agama terhadap harta anak yatim agar dikembangkan dengan cara  lebih baik supaya harta ini tidak harus dizakati.
Sistem Islam juga mewajibkan agar menjaga keadilan dalam setiap hubungan usaha di antara manusia, yaitu agar membuat kaidah lebih teliti dalam mengatur hubungan antara majikan dan buruh, penjual dan pembeli, juga antara produsen dan konsumen. Tujuannya adalah agar masing – masing pihak dapat memperoleh haknya dan tudak saling mencurigai.[14]
F.     Cara mencapai keberkahan
Ciri sistem Islam itu sebenarnya meningkatkan penghasilan atau produk bagi bangsa dan melindungi kekayan dari kebangkrutan. Alasannya, Islam itu memelihara tenaga mereka, kekayaan dan semangat mereka dari kehancuran akibat minuman keras, poya – poya, begadang malam, dan berbagai maksiat zahir maupun batin. Sesungguhnya apa – apa yang merusak tenaga dan kekayaan bangsa dalam dosa itu dibentengi Islam dengan syariahnya, pesan – pesannya, dan pendidikannnya. Islam juga menyiapkan mereka agar tetap sehat dengan kuat untuk dapat bekerjsdan meningkatakan penghasilan.
      Bangsa yang sehari – harinya dari pagi menyambutnya dengan, wudu, shalat, jiwa yang baik, cekatan dan berakhlak lurus, penghasilan merekapasti meningkat dibanding bangsa yang menghabiskan malam dengan begadang dan maksiat. Bangsa begadang ini jika pagi hampir tiba, tidak bangun selain tidur lagi. Kemudian jika bekerja, mereka bekerja dengan badan kotor dan kurang bersemangat, malas, dan lemas.
      Demikian ciri sistem Islam itu jika dilaksanakan dengan segala kesungguhan meningkatkan kekayaan masyarakat dan memperkecil angka pengangguran serta kemiskinan. Maka setiap kali angka kemiskinnan ini mengecil pada suatu bangsa, kemudian kekayaan bangsa ini meningkat dengan cepat dan kelompok kaya di dalamnya gemar berinfak di jlan yang benar. Masalah kemiskinan di dalamnya mudah diatsi dan mudah dicarikan solusinya. Bahkan , problem ini nyaris tidak menonjol dan tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat luas seperti halnya di msyarakat feodalisme dan kapitalisme yang menmbulkan berbagai revolusi yang merusak kaum miskin. Setelah revolusi ini, kemudian lahir berbagai organisasi sesat dan jahat seperti halnya partai komunis yang pada hakekatnya mengganti kemiskinan baru, lalu
Pembaharuannya itu menimbulkan kemiskinan secara merata di masyarakat, kecuali segelintir orang yang selamat dari kemiskinan.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Definisi Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan penghidupan dimana orang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Orang miskin ialah orang yang memilki pekerjaan atau mampu bekerja, tetapi penghasilannnya hanya mampu memenuhi lebih dari sebagian hajat kebutuhannya, tidak mencukupi seluruh hajat hidupnya.
Pandangan Islam terhadap kemiskinan
Islam memandang kemiskinan merupakan satu hal yang mampu membahayakan akidah, akhlak, kelogisan berikir, keluarga dan juga masyarakat. Islam pun menganggapnya sebagai musibah dan bencana yang harus segera ditanggulangi. Dimana seorang muslim harus segera memohon perlindungan kepada Allah atas kejahatan yang tersembunyi di dalamnya.
Faktor – faktor penyebab kemiskinan
1.      Kurangnya pengembangan SDM
2.      Adanya struktur yang menghambat pembangunan ekonomi rakyat kecil dalam hal ini sangat erat kaitannnya dengan struktur ekonomi politik dan struktur sosial budaya.
3.      Ketidakberuntungan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat miskin
4.      Ketimpangan distribusi
Solusi  Islam dalam mengentaskan kemiskinan
1.      Bekerja
2.      Yang berkecukupan menjamin kerabat dekatnya
3.      Zakat
4.      Menunaikan hak diluar zakat
5.      Shadaqah sukarela dan kedermawanan



Dorongan kaum muslim memperjuangkan kekayaan
Sistem islam dalam perekonomian misalnya memberi dorongan orang untuk bekerja dan berkaryakarena Islam membolehkannya mempunyai hak milik serta melindungi hak milik ini, juga menetapkan hak waris untuk ketentraman keluarga yang ditinggalkan. Dengan demikian, menjadi luaslah ruang kepribadian orang untuk memperoleh hak miliknya, memperlihatkan bakatnya dan menampakkan kecukupannya. Dari sini, maka ia pun dapat berkarya kemudian berkembang, mendapat manfaat dan memberi manfaat kepada yang lain. Lalu, harta miliknya itu menjadi alat yang baik di tangan orang baik(saleh) pula. Semua ini tentu dapat menigkatkan kekayaan masyarakat, menguntungkan mereka, dan mengangkat yang miskin menjdi menjadi maju.
Cara mencapai keberkahan
Sesungguhnya apa – apa yang merusak tenaga dan kekayaan bangsadalam dosa itu dibentengi Islam dengan syariahnya, pesan – pesannya, dan pendidikannnya. Islam juga menyiapkan mereka agar tetap sehat dengan kuat untuk dapat dan meningkatakan penghasilan.












Daftar Pustaka

Masud Ridwan,  2010,  zakat dan kemiskinan, Jakarta : UII Press
Al- Zuhayli Wahbah, 1997, zakat kajian berbagai mahzab, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Nasihin Abdullah ulwan, 2008,  panduan lengkap dan praktis zakat dalam empat mahzab, Jakarta : gadika pustaka.
Darajat Zakiah, 1996,  zakat pembersih harta dan jiwa, Bandung : CV. Ruhana.
Hafidhuddin Didin, 2008, the power of zakat, Malang : UIN – Malang Press.
Qaradhawi Yusuf, 2005, spektrum zakat dalam membangun ekonomi kerakyatan, Jakarta : Zikrul Hakim.
Qardhawi Yusuf, 2010,  shadaqoh cara islam mengentaskan kemiskinan, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.










[1] Ridwan Masud, zakat dan kemiskinan, (Jakarta : UII Press, 2010), 70 .
[2] Ibid, 71.
[3] Wahbah Al- Zuhayli, zakat kajian berbagai mahzab, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 1997),  281.
[4] Abdullah Nasihin ulwan, panduan lengkap dan praktis zakat dalam empat mahzab,(Jakarta : gadika pustaka, 2008), 52.
[5] Zakiah Darajat, zakat pembersih harta dan jiwa, (Bandung : CV. Ruhana, 1996), 77.
[6] Didin Hafidhuddin, the power of zakat, (Malang : UIN – Malang Press, 2008), 15.
[7] Yusuf Qaradhawi, spektrum zakat dalam membangun ekonomi kerakyatan, (Jakarta : Zikrul Hakim, 2005), 12-13.
[8] Ibid, 72 - 73
[9] Ibid, 74.
[10] Ibid, 16 – 18.
[11] Yusuf Qardhawi, shadaqoh cara islam mengentaskan kemiskinan, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2010), 43.
[12] Ibid, 171.
[13] Ibid, 187 – 188.
[14] Ibid, 190.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar