BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah kemiskinan merupakan salah satu penyebab
munculnya permasalahan perekonomian masyarakat; karena definisi kemiskinan
adalah lemahnya sumber penghasilan yang mampu diciptakan individu masyarakat
yang juga mengimplikasikan akan lemahnya sumber penghasilan yang ada dalam
masyarakat itu sendiri, dalam memenuhi segala kebutuhan perekonomian dan
kehidupannya. Karena itu para ahli ekonomi senantiasa berusaha untuk mencari
solusi dan pemecahan terhadap permasalahan kemiskinan yang makin merebak dan
juga merumuskan teori ekonomi, serta penerapannya yang mampu mengentaskan
kemiskinan.
Kemiskinan pun merupakan salah satu masalah yang ada
dalam masyarakat, karena kemiskinan menimpa sebagian dari aggota masyarakat
yang ada serta membuat mereka lemah dalam menjalankan peran dan partisipasi dalam
membangun masyarakat. Dari hal ini, timbullah iri dan dengkidalam diri mereka,
dan juga kebencian yang mendalam kepada orang – orang yang mempunyai
penghasilan yang lebih diantara mereka. Bahkan mereka pun menebarkan
kebenciannya kepada seuruh masyarakat yang ada hingga membuatnya mampu
bertindak sewenang – wenang kepada nilai – nilai yang ada dalam masyarakat,
serta membuatnya tidak mampu bertindak sewenang – wenang kepada nilai – nilai
yang ada dalam masyarakat, serta membuatnya tidak mampu membedakan suatu yang
baik ataupun yang buruk, sesuatu terpuji atau tercela.
Manusia merupakan makhluk yang Allah jadikan
khalifah di muka bumi ini, dan Allah pun telah menyediakan baginya semua yang
ada di langit dan juga yang ada dibumi. Allah pun melengkapi semua ini dengan
nikmat – nikmat- Nya, baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Karena itu, maka
wajar apabila Islam kemudian mencoba memahami permasalahan ini dan juga
membasakan manusia dari belenggu hawa nafsunya. Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai
pengertian kemiskinan, pandangan islam terhadap kemiskinan, cara islam
menanggulangi kemiskinan, dorongan kaum muslim meperjuangkan kekayaan, dan cara
mencapai keberkahan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Definisi Kemiskinan ?
2. Bagaimana
Pandangan Islam terhadap kemiskinan?
3. Apa
saja Faktor – faktor penyebab kemiskinan ?
4. Bagaimana
Solusi Islam dalam mengentaskan kemiskinan ?
5. Bagaimana
Dorongan kaum muslim memperjuangkan kekayaan ?
6. Bagaimana
Cara mencapai keberkahan ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Kemiskinan
Kemiskinan adalah
keadaan penghidupan dimana orang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.[1] Senada
dengan definisi diatas, Zakiah Daradjat mendefinisikan kemiskinan sebagai
berikut kemiskinan adalah orang yang tidak cukup, penghidupannnya dan dalam
keadaan kekerangan. Adapaun menurut Taqyuddin, kemiskinan menurut bahasa
maknanya adalah ihtiyaj (membutuhkan). Bisa dinyatakan dengan : faqara wa Iftaqara lawwanan Kata dari istaghna (tidak membutuhkan). Sedangkan
pengertian menurut syara’ maknanya adalah orang yang membutuhkan plus lemah
keadaannya, yang tidak bisa dimintai apa – apa. Mujtahid mengatakan :
kemiskinan adalah orang yang tidak bisa. Sedangkan ikhrimah mengatakan
kemiskinan adalah orang yang lemah.
Bambang Sudibyo, mengukur ketetapan kemiskinan dengan memakai
standar nishab zakat, apabila seorang memiliki harta di bawah ukuran zakat,
maka seseorang tersebut dikatagorikan termasuk dalam dalam wilayah miskin.
Selama ini terdapat dua pengertian yang berkaitan dengan
kemiskinan yakni kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut. Kemiskinan relatif
yaitu kemiskinan yang dilihat antara satu tingkatan pendapatan dengan tingkat
pendapatan lainnya, seseorang dalam komunitas tertentu digolongkan dalam
komunitas kaya, namun bisa masuk golongan miskin dalam komunitas lainnya,
menurut Revrisond, masalah kemiskinan relatif ini bukanlah masalah kemiskinan
akan tetapi masalah kesenjangan. Sedangkan kemiskinan absolut adalah suatu
keaadaan kemiskinan yang ditentukan terlebih dahulu menetapkan garis tingkat
pendapatan minimum tersebut dikategorikan sebagai bukan orang miskin.
Miskin relatif dan kemiskinan absolut adalah bentuk kemiskinan
yang ditinjau dari sisi pendapatan. Namun jika ditinjau dari sisi penyebabnya
dapat di klasifikasikan menjadi kemiskinan natural, keadaan kemiskinannya
karena dari asalnya memang miskin kemiskinan jenis ini tidak memiliki fasilitas
untuk mengubah nasib kemiskinannya.
Kemiskinan cultural kemiskinan yang yang disebabkan oleh faktor
budaya seperti malas, boros, atau merasa sudah berkecukupan dan tidak merasa
kekurangan. Hal yang terakhir dari bentuk kemiskinan dilihat dari penyebabnya
ini adalah kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang disebabkan oleh sistem
pembangunan yang tidak adil dan diakibatkan faktor – faktor rekayasa manusia.[2]
Orang
miskin ialah orang yang memilki pekerjaan atau mampu bekerja, tetapi
penghasilannnya hanya mampu memenuhi lebih dari sebagian hajat kebutuhannya,
tidak mencukupi seluruh hajat hidupnya.[3] Seperti
orang yang membutuhkan sepeuluh kilogram beras, akan tetapi ia hanya mempunyai
tujuh atau delapan kilogram meskipun mencapai nishab.[4]
Orang miskin dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan pokoknya,
namun tidak mampu mencapai kepuasan, karena masih kekurangan. Kekurangan
makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan.[5]
Bahkan dalam masyarakat maju, kebutuhan akan pendidikan semakin dirasakan
perlunya, dimana setiap orang tua. Baik kaya maupun miskin, ingin agar anak –
anaknya dapat bersekolah, supaya kehidupan anak – anaknya itu kelak di kemudian
hari tidak seperti dirinya sekarang.
Bahaya kemiskinan
antara lain :[6]
Ø Dekat
dengan kekufuran
Ø Kebodohan
Ø Kemerosotan
akhlak
Ø Kekurangan
keamanan masyarakat
Ø Perpecahan
umat
B.
Pandangan
Islam terhadap kemiskinan
Islam memandang
kemiskinan merupakan satu hal yang mampu membahayakan akidah, akhlak, kelogisan
berikir, keluarga dan juga masyarakat.[7]
Islam pun menganggapnya sebagai musibah dan bencana yang harus segera
ditanggulangi. Dimana seorang muslim harus segera memohon perlindungan kepada
Allah atas kejahatan yang tersembunyi di dalamnya. Terlebih, jika kemiskinan
ini makin meraja, maka ia akan menjadi kemiskinan yang mansiyyan (mampu membuatnya lupa kan Allah dan juga
kemanusiaannnya);, ia adalah bagaikan orang kaya yang apabila terlalu meraja,
maka ia akan menjadi kekayaan yang mathgiyyan
(mampu membuat seseorang zalim; baik kepada Allah maupun kepada manusia
lainnya). Banyak sahabat Rasulullah Saw yang meriwayatkan, bahwasannya
Rasulullah Saw sendiri pernah ber –
tawwudz (memohon lindungan Allah) dari kemiskinan. Apabila memang
kemiskinan tidak berbahaya, maka tentunya Rasulullah tidak perlu ber – taawudzi atasnya.
Diriwayatkan dari Aisyahra, bahwasannya Rasulullah Saw ber – taawudz:
“Ya Allah,
sesungguhnya aku berlindung pada – Mu
dari fitnah api neraka, dan aku berlindung kepada – Mu atas fitnah kemiskinan.”
(HR. Bukhari)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah langsung kepada Rasulullah Saw :
“Ya Allah, aku berlindung pada – Mu
dari kemiskinan, kekurangan dan juga dari kehinaan. Aku berlidung padamu dari
perbuatanku untuk menzalimi ataupun untuk terzalimi.”
(HR. Abu Dawud, Nasa-i
dan Ibnu Majah)
Tamapak dari
hadist ini sesungguhnya Rasulullah Saw berlindung kepada Allah dari semua hal
yang melemahkan bak secara materi ataupun secara ma’nawi; baik kelemahan itu
karena tidak mempunyai uang (kemiskinan), atau tidak mempunyai harga diri dan
juga karena hawa nafsu (kehinaan).
Poin penting
dari semua ini adalah adanya keterkaitan taawudz
dengan kekafiran. Sesungguhnya kekafiran inilah yang menjadi landasan dasar
dari adanya taawudz itu sendiri, yang
kesemuanya ini akhirnya menjadi bukti akan bahaya kemiskinan itu sendiri.
Diriwayatkan
dari Abu Bakar langsung kepada Rasulullah Saw :
“Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung pada – Mu dari kekafiran dan kekafiran. Ya
Allah, aku berlindung pada – Mu dari siksa kubur. Sesungguhnya tiada Tuhan
selain Engkau.”
(HR. Abu Dawud)
Imam
Manawy dalam kitabnya faidhul Qadir menyebutkan,
bahwa ada keterkaitan kuat antara kekafiran dengan kefakiran, karena kefakiran
merupakan satu langkah menuju kekafiran. Seorang yang fakir kmiskin, pada
umumnya akan menyimoan kedengkian kepada orang yang mampu dan kaya. Sedang iri
dengki mamapu melenyapkan semua kebaikan. Mereka pun mulai menumbuhkan kehinaan
di dalam hati mereka, disaat mereka mulai melancarkan segala daya upayanya demi
mencapai tujuan kedengkian mereka tersebut. Kesemuanya ini mampu menodai
agamanya dan juga menimbulkan adanya ketidak ridhaan atas takdir yang telah
ditetapkan yang akhirnya tanpa sadar akan membuatnya mencela rezeki yang telah
datang padanya. Walaupun ini semua belum termasuk ke dalam kekafiran, namun
sudah merupakan langkah untuk mencapai kekafiran itu sendiri.
Sufyan Al – Tsauri berkata :
“Apabila diberikan padaku empat puluh dinar hingga aku mati dengannya, maka
sesungguhnya hal ini labih aku sukai daripada kekafiranku di suatu hari, dan
daripada aku harus merendahkan diriku dengan mengemis kepada orang lain.” Lalu
ia berkata : “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang akan terjadi padaku apabila
aku ditimpa bencana kemiskinan ataupun ditimpa suatu penyakit. Mungkin pada
saat itu aku akan kafir ataupun tidak meraakan apapun.”
C.
Faktor
– faktor penyebab kemiskinan
Timbulnya kemiskinan
dalam suatu masyarakat bukanlah sesuatu yang tiba – tiba, namun dipengaruhi
oleh banyak faktor. Bambang Ismawan memaparkan beberapa penyebab terjadinya
kemiskinan anatara lain :[8]
1.
Kurangnya pengembangan SDM
Melihat
kondisi konret sumber daya manusia di desa maupun di kota di bawah yang
standart bisa saja menjadi penyebab terjadinya kemiskinan. Menurut data BPS
memperlihatkan bahwa 72, 0 % dari rumah tangga miskin di pedesaan dipimpin oleh
kepala rumah tangga yang tidak tamat SD dan 24, 3 % dipimpin oleh kepala rumah
tangga yang berpendidikan SD. Hal yang sama juga ditemukan pada masyarakat
perkotaan, penduduk miskin di perkotaan, 57, 0 % rumah tangga miskin dipimpin
oleh kepala rumah tangga yang tidak tamat SD dan 31, 4 % dipimpin oleh kepala
rumah tangga yang berpendidikan SD. Ini menunjukkan faktor pendidikan sangat
menunjang guna mengubah kondisi perekonomian rakyat.
Menurut Syafaruddin Alwi, bahwa
tingkat pendidikan yang rendah akan tidak memiliki nlai jual yang tinggi
sehingga jasa yang dijual harganya pun akan rendah.
Tabel : jumlah pekerja dan upah
menurut tingkatan pendidikan.
Pendidikan tertinggi
|
Kota
|
Desa
|
Upah / Bulan
|
Tidak
sekolah
|
390.146
(3,
21)
|
1.274.397
(10,
35)
|
65.039
|
Tidak
tamat SD
|
1.057.857
(8,71)
|
2.
575. 944
(22,
41)
|
74.
682
|
SD
|
3.018.970
(24,
85)
|
4.620.915
(37,
54)
|
101.
393
|
SMP
Umum
|
1.720.554
(14,16)
|
1.043.548
(8,
48)
|
161.
437
|
SMP
Kejuruan
|
1.870.814
(1,
88)
|
190.
084
(1,
54)
|
159.
413
|
SMA
Umum
|
254.
290
(20,
29)
|
744.
297
(6,
05)
|
199.
121
|
SMA
Kejuruan
|
1.870.814
(15,40)
|
1.353.
324
(0,
99)
|
201.
541
|
Diploma
I/II
|
161.492
(1,
33)
|
115.535
(0,
94)
|
231.
052
|
Akademi
Diploma III
|
469.
101
(3,
86)
|
101.
776
(0,
83)
|
310.
536
|
Universitas
|
689.336
(5,
88)
|
107.
385
(0,
87)
|
355.
650
|
Jumlah
|
12.147.382
|
12.309.205
|
143.493
|
2. Adanya
struktur yang menghambat pembangunan ekonomi rakyat kecil
Dalam
hal ini sangat erat kaitannnya dengan struktur ekonomi politik dan struktur
sosial budaya. Namun menurut pusat pengkajian strategi dan kebijakandan
departemen ilmu ekonomi dan kemasyarakatan ikatan cendekiawan muslim indonesia
pusat tentang masalah faktor – faktor penyebab timbulnya kemiskinan.
3. Ketidakberuntungan
yang dimiliki oleh kelompok masyarakat miskin
Ketidak
beruntungan ini, disebut oleh Robert Cambers, seorang ahli pembangunan
pedesaan, merupakan jebakan kekurangan dan kondisi kemiskinan itu sendiri
kelemahan fisik, keterasingan, dan ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam
menghadapi perubahan – perubahan kebijakan ekonomi dan non ekonomi, fluktuasi
pasar dan kekuatan ekonomi yang lebih kuat.
4. Ketimpangan
distribusi
Ketimpangan
distribusi ini dapat terjadi dalam berbagai hal. Bisa terjadi karena produksi
yang dimiliki. Pekerjaan yang hanya mengandalkan tenaga otot saja akan menerima
bagian yang lebih kecil dibandingkan dengan pekerjaan yang menggunakan
kemampuan intelektualnyadalam berproduksi.
Melihat kondisi dan sumber daya
manusia Indonesia dengan pendidikan yang masih sangat rendah 53% berpendidikan
SD kebawah. Hal ini yang menimbulkan aliran yang menuju daerah disetiap
propinsi.[9]
D.
Solusi
Islam dalam mengentaskan kemiskinan
Islam mulai
mengkonsentrasikan pada pengentasan kemiskinan dengan mencari pemecahannya diberbagai
aspek. Melepaskan manusia dari cengkraman kemiskinan dengan mempersiapkan
kehidupa yang sesuai dengan keadaan dan cocok dengan kehormatan dirinya.
Sehingga, bisa beribadah kepada Allah dan juga mampu mengembah beban kehidupan,
serta menjaganya dari segala cengkraman sesuatu yang diharamkan, termasuk
segala tipu daya.[10]
Islam menginginkan agar setiap manusia mempersiapkan kehidupan
terbaiknya. Dimana dengan hal itu bisa menikmati kehidupannya yang dipenuhi
dengan keberkahan langit dan bumi, serta mampu mendayagunakan segala apa yang
ada di dalamnya dengan sebaik mungkin. Hingga akhirnya, manusia akan merasakan kebahagiaan
di berbagai aspek kehidupan dan juga keamanan yang meliputi hati. Dengan
demikian, manusia pun akan mampu beribadah kepada Allah dengan penuh ke –
khusu’an dan juga dengan persiapan yang sangat baik, dimana ia tidak akan dipermasalahkan
dengan kebutuhan perutnya yang belum terpenuhidan juga mendesak. Ia pun akan
lebih mampu mengkonsentrasikan diri untuk lebih mengenal Allah dan lebih
mendekatkan diri kepada – Nya, serta lebih mengenal kehidupan lain, kehidupan
akhirat yang lebih baik dan kekal.
Dengan tujuan di atas inilah Allah mewajibkan zakat dan
menjadikannya sebgai pondasi trhadap keberlangsungan Islam di muka bumi dengan
cara mengambil zakat tersebut dari orang – orang yang mampu dan kaya serta
memberikannya kepada fakir miskin, demi membantunya dalam menutupi kebutuhan
materi; seperti halnya kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan
juga kebutuhan biologis (menikah), dimana para ulma menetapkan bahwa pernikahan
merupakan salah satu cara untuk dapat melengkapi dan memenuhi kebutuhan, serta
meningkatkan kemampuan berfikir.
a. Bekerja
Setiap
orang muslim dituntut bekerja dan diperintahkan berjalan di semua penjuru bumi
serta makan rezeki Allah Swt.
Berikut
firman – Nya:
uqèd Ï%©!$# @yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9s (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh (
Dialah yang menjadikan bumi itu
mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian
dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
(QS. Al –Mulk : 15)
Yang dimaksud bekerja adalah upaya
secara sadar yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menghasilkan barang
atau jasa.[11]
Bekerja adalah
senjata pertama guna memerangi kemiskinan. Bekerja juga upaya pertama untuk
mendapatkan kekayaan, demikian pula sebagai unsur pertama memakmurkan dunia
yang dititipkan Allah ini kepada manusia serta diperintahkan memakmurkannya.
Hal ini sebagimana firman Allah Swt. Melalui lisan Nabi Saleh a.s. kepada
kaumnya:
ÉQöqs)»t (#rßç6ôã$# ©!$# $tB /ä3s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçöxî ( uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkÏù
"Hai kaumku,
sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. dia Telah
menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.
(QS.
Hud : 61)
b. Yang
berkecukupan menjamin kerabat dekatnya
Menjamin
kerabat dekatmerupakan hal yang paling pokok dalam islam. Setiap orang memerang
kemsikinan dengan senjatanya sendiri, yakni dengan bekerja dan berusaha.
Sungguh Islam menjadikan setiap yang
mempunyai hubungan kekerabatan itu saling menjamin satu sama lain. Yang kuat
menaggung yang lemah di antar mereka dan yang kaya menaggung yang miskin.
Alasannya adalah ikatan di antara mereka itu begitu kokoh, demikian pula
penopang – penopangkasih sayangnya sangat kuat. Yang demikian ini dikarenakan
diantara mereka terdapat persaudaraan yang erat dan kekerabatan yang
mempersatukan. Kenyataan ini sebagaimana diperkuat nas syariah:
(#qä9'ré&ur ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ Îû É=»tFÏ. «!$# 3
orang-orang
yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah.
(QS. Al – Anfal :75)
c. Dengan
zakat inilah, memungkinkan para fakir miskin untuk dapat turut berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat dan juga menjalankan kewajibannya dalam beribadah
kepada Allah, serta turut membangun tatanan masyarakat. Selain itu, mereka pun
merasa menjadi bagian dari masyrakat dan bukan menjadi komunitas yang
tersingkirkan atau sampah masyarakat. Dimana satu sama lain saling menjaga dan
manungi. Mereka pun berhak mendapatkan bantuan yang terhormat dari pemerintah,
tanpa disertai dengan celaan dan juga rasa sinis. Bantuan inilah yang lebih
bisa diterima oleh jiwa dan juga lebih terhormat, bahkan penuh dengan
kemuliaan. Karena, mereka mendapatkan bagian dari haknya yang telah terukur dan
juga dari bagian yang telah ditetapkan.
Hingga, apabila terdapat permasalahan dalam masyarakat muslim,
petugas zakat (orang yang bertugas untuk menangani pengumpulan dan
pendistribusian zakat) diperingatii dan di wanti – wanti untuk tidak melecehkan
dan juga melukai perasaan fakir miskin yang menerima zakat tersebut. Ataupun
meremehkennya dengan melukai atau merendahkannnya sebagai seorang muslim,
sebagiamana firman Allah Swt :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3sF{$#ur É©9$%x. ß,ÏÿYã ¼ã&s!$tB uä!$sÍ Ä¨$¨Z9$# wur ß`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ¼ã&é#sVyJsù È@sVyJx. Ab#uqøÿ|¹ Ïmøn=tã Ò>#tè? ¼çmt/$|¹r'sù ×@Î/#ur ¼çm2utIsù #V$ù#|¹ ( w crâÏø)t 4n?tã &äóÓx« $£JÏiB (#qç7|¡2 3 ª!$#ur w Ïôgt tPöqs)ø9$# tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇËÏÍÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
(perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya Karena riya
kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka
perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian
batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (Tidak bertanah).
mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
(QS. Al –
Baqarah : 264)
.
Perasaan
fakir miskin bukanlah perasaan yang dianggap ketiadaannya dalam masyarakat.
Karena, seyogyanya komunitas masyarakat memperhatikan mereka dan menjaanya demi
pembentukan kepribadian dan juga kehormatannnya. Perasaan inilah sebenarnya
harta karun yang tidak bisa diremehken keberadannya oleh semua manusia.
d. Menunaikan
hak diluar zakat
Ada
hak – hak lain berupa harta kekayaan yang wajib ditunaikan orang muslim karena
alasan – alasan tertentu menurut syariah. Semua hak ini juga menjadi sumber
pemasukan guna membantu fakir miskin dan memerangi kemiskinan dari bumi Islam.
Di antara hak – haknya adalah sebagia berikut :
1. Hak
tetangga
Yang diperintahkan
Allah dalam kitab – Nya dan dianjurkan Rasul Saw dalam sunnahnya adalah
menghormati tetangga. Menghormati tetangga menurut Islam merupakan bagian dari
iman, sedangkan mengganggu atau menelantarkannya, keluar dari Islam. Allah Swt.
Berfirman :
* (#rßç6ôã$#ur ©!$# wur (#qä.Îô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ÉÎ/ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Í$pgø:$#ur Ï 4n1öà)ø9$# Í$pgø:$#ur É=ãYàfø9$# É=Ïm$¢Á9$#ur É=/Zyfø9$$Î/ Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# $tBur ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷r& 3 ¨bÎ) ©!$# w =Ïtä `tB tb%2 Zw$tFøèC #·qãsù ÇÌÏÈ
Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat
baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, (QS.
An – Nisa’ : 36)
2. Berqurban
pada hari raya
Dalam mahzab Hanafi,
qurban dipandang wajib bagi yang mampu, berdasarkan hadis:
Barang
siapa yang mempunyai kelebihanharta lalu tidak berqurban, maka jangan sekali –
kali mendekati tempat shalat kami.
(HR. Ahmad, Ibnu
Majah)
3. Kifarat
melanggar sumpah
Allah Swt berfirman :
( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) Íou|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3Î=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ãÌøtrB 7pt6s%u (
Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak (QS.
Al – Maidah : 89)
4. Kifarat
zhihar
Yaitu barang sipa yang
berkata kepada isterinya, “kamu bagiku seperti punggung ibuku atau punggung
adik perempuanku, dan lain – lain, “ maka istrinya haram baginya sebelum
membayar kifarat. Kifaratnya adalah memerdekakan hamaba sahaya, puasa dua bulan
berturut – turut, atau memberi makan enam puluh fakir miskin.
tûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàã `ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS §NèO tbrßqãèt $yJÏ9 (#qä9$s% ãÌóstGsù 7pt7s%u `ÏiB È@ö6s% br& $¢!$yJtFt 4 `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù Èûøïtöhx© Èû÷üyèÎ/$tGtFãB `ÏB È@ö6s% br& $¢!$yJtFt ( `yJsù óO©9 ôìÏÜtGó¡o ãP$yèôÛÎ*sù tûüÏnGÅ $YZÅ3ó¡ÏB 4 ¨
Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka
ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami
isteri itu bercampur..... Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka
(wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang
miskin. (QS.
Al – Mujadalah : 3 – 4)
5. Fidyah
orang lanjut usia dan orang sakit berkepanjangan yang keduanya tidak kuat lagi
berpuasa ramadhan.
Kedua oarng ini
diwajibkan membayar fidyah (denda), yakni setiap hari Ramadhan yang
ditinggalakn, memberi makan seorang miskin.
n?tãur úïÏ%©!$# ¼çmtRqà)ÏÜã ×ptôÏù ãP$yèsÛ &ûüÅ3ó¡ÏB ( `yJsù tí§qsÜs? #Zöyz uqßgsù ×öyz ¼ã&©! 4
. dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin (QS.
Al – Baqarah : 184)
6. Sembelihan
hadyu
Yaitu sembelihan orang
yang sedang haji atau umrah berupa unta, sapi, atau kambing, sebagai kifarat
melanggar larangan ihram, melakukan tamattu,
haji qiran, dan lain – lain.
Allah Swt. Berfirman :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=çGø)s? yø¢Á9$# öNçFRr&ur ×Pããm 4 `tBur ¼ã&s#tFs% Nä3ZÏB #YÏdJyètGB Öä!#tyfsù ã@÷WÏiB $tB @tFs% z`ÏB ÉOyè¨Z9$# ãNä3øts ¾ÏmÎ/ #urs 5Aôtã öNä3YÏiB $Nôyd x÷Î=»t/ Ïpt7÷ès3ø9$# ÷rr& ×ot»¤ÿx. ßQ$yèsÛ tûüÅ3»|¡tB
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu
sedang ihram. barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai
had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bahatau
(dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin
(QS. Al – Maidah
: 95)
7. Hak
tanaman ketika panen
Allah Swt. Berfirman :
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøèC ¼ã&é#à2é& cqçG÷¨9$#ur c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym (
Dan
dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
(QS. Al – An’am
: 141)
8. Hak
mencukupi fakir miskin
Ini merupakan hak
paling pokok, karena memang hak setiap muslim itu mmpunyai bekal cukup bagi
kebutuhan pokoknya berikut keluarganya. Jika dalam zakat ada persediaan memadai
untuk fakir miskin, maka cukup dengan harta zakat saja. Sedangkan jika tidak
demikian pula di Baitul Mal tidak memadai maka dalam harta itu terdapat hak
lain diluar zakat At – Turmudzi meriwayatkan tentang Nabi Saw dari Fatimah
binti Qais berkata :
Aku
bertanya kepada Nabi Saw. Atau Nabi Saw ditanya tentang zakat, maka beliau
menjawab : “sesungguhnya pada harta itu terdapat hak selain zakat.”
Setelah itu beliau membacakan ayat ini:
Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)
hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang
menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang
benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.
(QS. Al –
Baqarah : 177)
e. Shadaqah
sukarela dan kedermawanan setiap orang
Disamping
hak – hak yang bersifat wajib atau
aturan yang bersifat wajib itu, Islam juga berusahamembentuk semangat kebaikan
yang bersifatmemberi kepada kepada sesama manusia. Kemudian. Orang yang diberi
memperoleh lebih
dari yang diminta yang memperoleh belanja ketika senag dan susah, siang dan
malam, terang – terangan dan sembunyi – sembunyi. Yang mencintai orang lain
lebih dari dirinya sendiri meskipun dalam keadaan susah. Yang memandang harta
sebagi sarana buka sebagitujuan, sarana untuk memberi nafkah dan berbuat baik
kepada. Yang hatinya penuh dengan kebaikan. Tangannya lebar untuk memeberi demi
mencari rida Allah, bukan demi kedudukan dan popularitas, juga bukan karena
takut pengauasa.[12]
E.
Dorongan
kaum muslim memperjuangkan kekayaan
Pada hakikatnya sistem Islam itu dengan berpihak aspek satu
kesatuan yang tak terpisahkan. Sistem islam dalam perekonomian misalnya memberi
dorongan orang untuk bekerja dan berkaryakarena Islam membolehkannya mempunyai
hak milik serta melindungi hak milik ini, juga menetapkan hak waris untuk
ketentraman keluarga yang ditinggalkan. Dengan demikian, menjadi luaslah ruang
kepribadian orang untuk memperoleh hak miliknya, memperlihatkan bakatnya dan
menampakkan kecukupannya. Dari sini, maka ia pun dapat berkarya kemudian
berkembang, mendapat manfaat dan memberi manfaat kepada yang lain. Lalu, harta
miliknya itu menjadi alat yang baik di tangan orang baik(saleh) pula. Semua ini
tentu dapat menigkatkan kekayaan masyarakat, menguntungkan mereka, dan
mengangkat yang miskin menjdi menjadi maju.[13]
Islam ketika memberi orang berupa kebebasan mempunyai hak
milik, bekerja, dan berkarya, ia juga tidak melupakan kepentingan masyarakat
seperti halnya yang dilupakan kapitalisme. Dengan demikian, Islam telah berlaku
seimbang antara pribadi dan masyarakat, dimana masing – masing pribadi dan
masyarakat ini dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya tanpa dilebih
– lebihkan atau pun dikurangi.
Islam memandang bahwa harta itu pada hakikatnya milik Allah.
Lantas orang yang memilikinya menurut adat hanyalah penerima titipan saja dari
– Nya. Oleh karena itu, ia tidak bebas mempergunakan harta tersebut, tetapi harus
sesuai batasan – batasan perintah dan anjuran sang pemilik aslinya. Pemilik
asli ini tiada lain adalah Rabb semua hamba yang kaya dan yang miskin, dan Yang
Maha Penyayang kepada mereka lebih dari kasih saang ibu kepada anakanya. Oleh
karena itu, sistem yang dibuat Rabbul Ibad untuk menjaga harta bendaini, lalu
mengembangkan, memutarkan, membagikan, dan membelanjakannya. Semua ini demi
mencapai kemaslahatan atau kepentingan masyarakat, kaya maupun miskin.
Sungguh sistem Islam melarang mengahambur – hamburkan harta
secara mubazir, lantas menetapkan para pelaku mubazir ini sebagai saudara
setan. Tidak hanya itu, sitem Islam juga membuat auran sekeras batu atas para
pembodoh yang suka memboros – boroskan harta.
wur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# @yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uÏ%
Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta
(mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan
(QS. An – Nisa’
: 5)
Demikian
pula, sistem Islam mengharamkan hidup bermewah – mewahan yang telah memecah
belah manusia menjadi minoritas kaya dan mayoritas miskin, juga telah
menjadikan para pelakunya batu sandungan bagi petunjuk dan kebenaran. Allah Swt
berfirman:
!$¯RÎ) !$yJÎ/ OçFù=Åöé& ¾ÏmÎ/ tbrãÏÿ»x. ÇÌÍÈ
"Sesungguhnya kami mengingkari
apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya".
(QS. Saba’ : 34)
Merajarelanya
hdup mewah juga menyebabkan kehancuran suatu negeri:
!#sÎ)ur !$tR÷ur& br& y7Î=ökX ºptös% $tRötBr& $pkÏùuøIãB (#qà)|¡xÿsù $pkÏù ¨,yÛsù $pkön=tæ ãAöqs)ø9$# $yg»tRö¨Bysù #ZÏBôs? ÇÊÏÈ
Dan jika kami hendak membinasakan
suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di
negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam
negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan
kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.
(QS. Al – Isra : 16)
Dalam rangka
menjauhi hidup mewah, islam mengharmkan wadah – wadah yang dari emas, perak,
dan lain – lain yang bertahtakan permata, sebab yang demikian ini alat – alat
kemewahan di rumah orang – orang sombong, sebagaimana juga emas dan sutera
telah diharamkan bagi lelaki.
Dalam hal
membungakan uang, sistem Islam mengharamkan monopoli dan riba. Kedua cara ini sebagai pondasi yang dijadikan asas
faham kaum kapitalis.
Rasul Saw. Telah
mengumumkan :
“Barang
siapa yang memonopoli makanan selama empat puluh malam, maka ia benar – benar
lepas dari Allah dan Allah - pun lepas
darinya.
(HR.
Ahmad, Hakim, Ibnu Abu Syaibah, Al Bazar)
Demikian pula
Allah dan Rasul-Nya dalam Al – Qur’an mengumumkan perang terhadap para pelaku
riba jika mereka tidak bertobat, maka milik mereka itu pokok uangnya saja,
tidak menzalimi atau pun didzalimi. Monopoli dan riba ini tiada lain hanyalah
pengisapan darah orang – orang lemah, akibatnya yang kaya makin kaya, yang
miskin makin miskin.
Islam juga
melarang keras menumpuk – numpuk dan mendiamkan uang, yakni mengancam para
pelakunya dengan siksa mat berat. Setelah itu, Islam mewajibkan zakat dari
setiap kekayaan uang ini jika sudah mencapai satu nishab, apakah uangnya
digolongkan atau tidak. Dengan demikian, para pemilik uang (modal) dapat
mengembangkan uangnya pada bidang – bidang yang diperbolehkan syariah, agar
uang ini tidak termakan zakat dengan bergantinya tahun. Seperti ini pula yang
dianjurkan pesan – pesan agama terhadap harta anak yatim agar dikembangkan
dengan cara lebih baik supaya harta ini
tidak harus dizakati.
Sistem Islam
juga mewajibkan agar menjaga keadilan dalam setiap hubungan usaha di antara
manusia, yaitu agar membuat kaidah lebih teliti dalam mengatur hubungan antara
majikan dan buruh, penjual dan pembeli, juga antara produsen dan konsumen.
Tujuannya adalah agar masing – masing pihak dapat memperoleh haknya dan tudak
saling mencurigai.[14]
F.
Cara
mencapai keberkahan
Ciri sistem Islam itu
sebenarnya meningkatkan penghasilan atau produk bagi bangsa dan melindungi
kekayan dari kebangkrutan. Alasannya, Islam itu memelihara tenaga mereka,
kekayaan dan semangat mereka dari kehancuran akibat minuman keras, poya – poya,
begadang malam, dan berbagai maksiat zahir maupun batin. Sesungguhnya apa – apa
yang merusak tenaga dan kekayaan bangsa dalam dosa itu dibentengi Islam dengan
syariahnya, pesan – pesannya, dan pendidikannnya. Islam juga menyiapkan mereka
agar tetap sehat dengan kuat untuk dapat bekerjsdan meningkatakan penghasilan.
Bangsa yang sehari – harinya dari pagi menyambutnya dengan,
wudu, shalat, jiwa yang baik, cekatan dan berakhlak lurus, penghasilan
merekapasti meningkat dibanding bangsa yang menghabiskan malam dengan begadang
dan maksiat. Bangsa begadang ini jika pagi hampir tiba, tidak bangun selain
tidur lagi. Kemudian jika bekerja, mereka bekerja dengan badan kotor dan kurang
bersemangat, malas, dan lemas.
Demikian ciri sistem Islam itu jika dilaksanakan dengan segala
kesungguhan meningkatkan kekayaan masyarakat dan memperkecil angka pengangguran
serta kemiskinan. Maka setiap kali angka kemiskinnan ini mengecil pada suatu
bangsa, kemudian kekayaan bangsa ini meningkat dengan cepat dan kelompok kaya
di dalamnya gemar berinfak di jlan yang benar. Masalah kemiskinan di dalamnya
mudah diatsi dan mudah dicarikan solusinya. Bahkan , problem ini nyaris tidak
menonjol dan tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat luas seperti halnya di
msyarakat feodalisme dan kapitalisme
yang menmbulkan berbagai revolusi yang merusak kaum miskin. Setelah revolusi
ini, kemudian lahir berbagai organisasi sesat dan jahat seperti halnya partai
komunis yang pada hakekatnya mengganti kemiskinan baru, lalu
Pembaharuannya itu
menimbulkan kemiskinan secara merata di masyarakat, kecuali segelintir orang
yang selamat dari kemiskinan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Definisi Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan penghidupan
dimana orang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Orang miskin ialah orang yang memilki
pekerjaan atau mampu bekerja, tetapi penghasilannnya hanya mampu memenuhi lebih
dari sebagian hajat kebutuhannya, tidak mencukupi seluruh hajat hidupnya.
Pandangan Islam
terhadap kemiskinan
Islam
memandang kemiskinan merupakan satu hal yang mampu membahayakan akidah, akhlak,
kelogisan berikir, keluarga dan juga masyarakat. Islam pun menganggapnya
sebagai musibah dan bencana yang harus segera ditanggulangi. Dimana seorang
muslim harus segera memohon perlindungan kepada Allah atas kejahatan yang
tersembunyi di dalamnya.
Faktor
– faktor penyebab kemiskinan
1. Kurangnya
pengembangan SDM
2. Adanya
struktur yang menghambat pembangunan ekonomi rakyat kecil dalam hal ini sangat
erat kaitannnya dengan struktur ekonomi politik dan struktur sosial budaya.
3. Ketidakberuntungan
yang dimiliki oleh kelompok masyarakat miskin
4. Ketimpangan
distribusi
Solusi
Islam dalam mengentaskan kemiskinan
1. Bekerja
2. Yang
berkecukupan menjamin kerabat dekatnya
3. Zakat
4. Menunaikan
hak diluar zakat
5. Shadaqah
sukarela dan kedermawanan
Dorongan
kaum muslim memperjuangkan kekayaan
Sistem islam dalam perekonomian misalnya
memberi dorongan orang untuk bekerja dan berkaryakarena Islam membolehkannya
mempunyai hak milik serta melindungi hak milik ini, juga menetapkan hak waris
untuk ketentraman keluarga yang ditinggalkan. Dengan demikian, menjadi luaslah
ruang kepribadian orang untuk memperoleh hak miliknya, memperlihatkan bakatnya
dan menampakkan kecukupannya. Dari sini, maka ia pun dapat berkarya kemudian
berkembang, mendapat manfaat dan memberi manfaat kepada yang lain. Lalu, harta
miliknya itu menjadi alat yang baik di tangan orang baik(saleh) pula. Semua ini
tentu dapat menigkatkan kekayaan masyarakat, menguntungkan mereka, dan mengangkat
yang miskin menjdi menjadi maju.
Cara mencapai keberkahan
Sesungguhnya
apa – apa yang merusak tenaga dan kekayaan bangsadalam dosa itu dibentengi
Islam dengan syariahnya, pesan – pesannya, dan pendidikannnya. Islam juga
menyiapkan mereka agar tetap sehat dengan kuat untuk dapat dan meningkatakan
penghasilan.
Daftar
Pustaka
Masud
Ridwan, 2010, zakat
dan kemiskinan, Jakarta : UII Press
Al-
Zuhayli Wahbah, 1997, zakat kajian
berbagai mahzab, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Nasihin
Abdullah ulwan, 2008, panduan lengkap dan praktis zakat dalam
empat mahzab, Jakarta : gadika pustaka.
Darajat
Zakiah, 1996, zakat pembersih harta dan jiwa, Bandung : CV. Ruhana.
Hafidhuddin
Didin, 2008, the power of zakat, Malang
: UIN – Malang Press.
Qaradhawi
Yusuf, 2005, spektrum zakat dalam
membangun ekonomi kerakyatan, Jakarta : Zikrul Hakim.
Qardhawi Yusuf, 2010, shadaqoh
cara islam mengentaskan kemiskinan, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
[1] Ridwan Masud, zakat dan kemiskinan, (Jakarta : UII
Press, 2010), 70 .
[2] Ibid, 71.
[3] Wahbah Al- Zuhayli, zakat kajian berbagai mahzab, (Bandung :
PT. Remaja Rosda Karya, 1997), 281.
[4] Abdullah Nasihin ulwan, panduan lengkap dan praktis zakat dalam
empat mahzab,(Jakarta : gadika pustaka, 2008), 52.
[5] Zakiah Darajat, zakat pembersih harta dan jiwa, (Bandung
: CV. Ruhana, 1996), 77.
[6] Didin Hafidhuddin, the power of zakat, (Malang : UIN –
Malang Press, 2008), 15.
[7] Yusuf Qaradhawi, spektrum zakat dalam membangun ekonomi
kerakyatan, (Jakarta : Zikrul Hakim, 2005), 12-13.
[8] Ibid, 72 - 73
[9] Ibid, 74.
[10] Ibid, 16 – 18.
[11] Yusuf Qardhawi, shadaqoh cara islam mengentaskan kemiskinan,
(Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2010), 43.
[13] Ibid, 187 – 188.
[14] Ibid, 190.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar