makalah panduan zakat praktis

1
PANDUAN ZAKAT PRAKTIS
Disusun Oleh: PKPU
PENDAHULUAN
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk memiliki kepedulian terhadap kaum dhuafa dengan
menolong, membantu dan meringankan beban hidup mereka. Perbuatan tersebut termasuk salah
satu kewajiban yang mesti dilakukan, firman Allah SWT: ”dan saling tolong menolonglah kalian
dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan
permusuhan” (QS. Al-Maidah: 3).
Untuk memudahkan jalan bagi kaum muslimin dalam membantu kaum dhuafa, Islam menetapkan
adanya syariat zakat, infak dan shadaqah. Dalam sejarah Islam, konsep zakat membuktikan bukan
hanya dapat meringankan beban kaum dhuafa tetapi juga mampu menjadi salah satu tonggak dalam
mengentaskan kefakiran dan kemiskinan. Dan itulah visi zakat, “merubah mustahik (penerima
zakat) menjadi muzakki (pembayar zakat)”.
Atas dasar pemikiran itulah PKPU memandang perlu untuk mensosialisasikannya kepada umat
Islam, untuk itu maka disusunlah risalah zakat yang berjudul “Panduan Zakat Praktis”. Buku ini
mencakup tentang zakat dan berbagai macam permasalahannya, dilengkapi dengan beberapa kasus
yang terjadi di masyarakat dengan menyajikan beberapa pertanyaan sekaligus memberikan solusi
atau jawabannya.
Buku (tulisan) ini juga merupakan hasil konsultasi dengan Pakar Zakat dan Pengawas Syariah
PKPU yaitu DR. Surahman Hidayat, MA, karena itu kami menyampaikan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi yang beliau berikan dalam penyusunan buku
ini. Semoga Allah melipat gandakan semua amal kebaikannya.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan buku ini masih terdapat kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh sebab itu kami menerima saran dan kritik positif sehingga buku ini dapat
menjadi lebih berkualitas dan menuju kesempurnaan. Dan kami berharap buku “Panduan Zakat
Praktis” ini dapat bermanfaat dan benar-benar menjadi panduan bagi umat Islam.
DEFINISI
Dalam Islam dikenal 3 istilah yang memiliki makna yang hampir serupa tetapi memiliki perbedaan,
bahkan sebagiannya merupakan bagian dari kata lainya. Jika dibuatkan diagram maka bentuknya
adalah sebagai berikut :
2
ZAKAT
SHADAQAH
INFAQ
Materi
Non
materi
Sunnah
Wajib
Fitrah
Maal
Dari gambar tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa shadaqah memiliki makna yang lebih luas
dari pada infaq ataupun zakat. Dalam Al Quran kata shadaqah terkadang bermakna zakat, seperti
dalam surat At Taubah ayat 60: ”Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu hanyalah untul faqir, miskin,
amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil”. Begitu pula dalam ayat 103 : “Ambillah
zakat dari sebagian harta orang kaya sebagai shadaqah (zakat), yang dapat membersihkan harta
mereka dan mensucikan jiwa mereka doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat
memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Begitu pula dengan infaq terkadang bermakna zakat seperti yang terdapat dalam al quran surat Al
Baqarah ayat 267: “Hai orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi utk kamu…”
Secara bahasa Shadaqah berasal dari kata صِدْقًا يَصْدُقُ صََدَقَ yang artinya benar1, dan dalam sebuah
haditsnya Rasulullah saw bersabda بُرْهَانٌ الصَّدَقَةُ وَ maknanya adalah shadaqah itu “dalil” bukti
kebenaran iman seseorang.
Zakat, infaq dan shadaqah memiliki kemiripan makna, Shadaqah adalah sesuatu yang diberikan
oleh seorang dapat berbentuk materi misalnya uang atau barang, atau pun non materi misalnya
senyum, seperti yang dtegaskan oleh Rasulullah saw.
Infaq adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang baik yang sunnah maupun yang wajib. Yang
sunnah adalah yang tidak ditentukan nilainya, sasarannya dan waktu. Seseorang dapat berinfaq
kapan saja, dimana saja dan besarannyapun berapa saja, begitu juga sasarannya tidak ditentukan
secara speseifik tetapi lebih fleksibel. Misalnya kotak amal yang terdapat di masjid-masjid dan lainlain.
Sementara yang wajib adalah yang ditentukan nilainya (2,5%, 5%, 10% atau 20%, dan lainlain)
diantara infaq yang wajib adalah zakat.
Zakat secara bahasa berasal dari kata زآاة يزآى زآى yang artinya tumbuh dan berkembang2,
sedangkan secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu (haul atau ketika
panen), nilai tertentu (2,5%, 5%, 10% atau 20%,) dan sasaran tertentu (faqir, miskin, amil, muallaf,
riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil).
Zakat juga berfungsi untuk :
1. Membersihkan jiwa dari sifat bakhil, selfish dan menyembah harta
2. Membersihkan harta dari terkontaminasi hak orang lain
1 KH. Adib Bisri dan KH. Munawir A. Fatah, Kamus Al-Bisri : 404
2 Ibid : 295
3
3. Zakat berfungsi memperkembangkan harta
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. Bersabda yang artinya ”Tidak akan berkurang harta yang
dikeluarkan untuk bershadaqah”.
LANDASAN SYAR’I
Al-Quran
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang
tidak mendapat bagian.” QS. Adz Dzariat : 19
“…Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya
…” QS. Al Hadid : 7
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik, …” Q.S. Al Baqarah : 267
Al-Hadits
“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan
kelaparan.” H.R. Thabrani
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu.” H.R. Al Bazar
dan Baehaqi.
Ijma’
Kesepakatan ulama baik salaf maupun khalaf bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh umat Islam dan haram mengingkarinya.
Ancaman bagi orang yang tidak berzakat
Firman Allah SWT. :
“Dan orang-orang yang tidak menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan
Allah swt. maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta
yang kamu simpan.” (QS. At Taubah : 34-35).
POTENSI ZAKAT
Pada masa dulu zakat yang dikumpulkan di Baitulmaal (Lembaga Amil Zakat pada saat itu) sangat
berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan, pada masa Umar bin Khattab, Muaz bin Jabal yang
menjabat sebagai Gubernur di Yaman, ditunjuk untuk menjadi Ketua Amil Zakat disana.
Pada tahun pertama Muaz bin Jabal mengirimkan 1/3 dari surplus dana zakat ke pemerintahan
pusat, lalu dikembalikan ke Yaman oleh beliau. Pada tahun ke 2, Muaz mengirimkan ½ dari surplus
dana zakat yang terkumpul di baitulmaal. Dan pada tahun ketiga semua dana zakat dikirimkan ke
pemerintahan pusat, karena sudah tidak ada lagi orang yang mau menerima dana zakat dan merasa
sebagai mustahik, akhirnya dana tersebut dialihkan pemanfaatannya ke daerah lain yang masih
minim.
4
Hal tersebut terjadi juga pada masa Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu
Ubaid, bahwa Gubernur Baghdad Yazid bin Abdurrahman mengirim surat kepada Amirul
Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitulmaal karena sudah tidak ada lagi yang mau
menerima zakat.
Lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan upah kepada mereka yang biasa
menerima upah, dijawab oleh Yazid, “kami sudah memberikannya tetapi dana zakat begitu banyak
di baitulmaal, lalu Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut
kepada mereka yang berhutang dan tidak boros.
Yazid pun berkata, “kami sudah bayarkan hutang-hutang mereka, tetapi dana zakat begitu banyak di
baitulmaal”, kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari orang lajang yang
ingin menikah agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya, dijawab lagi “kami sudah nikahkan
mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana zakat begitu banyak di Baitul Maal”.
Akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Yazid bin Abdurrahman mencari seorang yang
mempunyai usaha dan kekurangan modal, lalu memberikan mereka modal tambahan tanpa harus
mengembalikannya.
SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT
• Milik sempurna (Milkun Taam)
• Cukup nishab
• Berlalu satu tahun atau haul (bagi sebagian harta)
• Harta yang halal
• Lebih dari kebutuhan pokok (surplus minimum).
• Berkembang (An Nama)
JENIS ZAKAT
Zakat terbagi menjadi dua :
• Zakat Fitrah (Nafs)
• Zakat Harta (maal)
ZAKAT FITRAH
Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat (shadaqah) jiwa, istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan
asal dari kejadian. Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata : ”Rasulullah saw. Telah memfardhukan zakat
fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak,orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak
kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan
sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Ied.” (HR. Bukhori).3
Besaran yang harus dikeluarkan adalah 2,176 kg.
Waktu pembayaran
1. Wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan
2. Boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut.
ZAKAT MAAL
Pengertian
3 Fathul Bari, Juz 3 : 366
5
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau
lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Macam – Macam Zakat Maal
A. ZAKAT EMAS DAN PERAK
Syariat Islam memandang emas dan perak merupakan harta yang potensial disamping dapat
berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga dapat berfungsi sebagai alat tukar dari masa
ke masa. Oleh sebab itu syariat Islam memandang perlunya dikeluarkan zakat emas dan perak
ini. Bahkan dalam Alquran disebut secara khusus dalam surat At-Taubah: 34-35, “…Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah swt.
maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada
hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
harta yang kamu simpan.”.
Ketentuan Zakat Emas dan Perak
Zakat Emas
1. Nishab4 zakat emas 85 gram emas
2. Haul5 selama 1 tahun
3. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
4. Perhiasan yang wajib dikeluarkan zakat adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai,
selain itu maka tidak wajib dikeluarkan zakat.
Cara Menghitung Zakat Emas / Perak
Contoh :
Ibu Fatma memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipergunakan adalah
sebanyak 40 gram, setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?
Jumlah perhiasan emas = 150 gram
Yang dipergunakan = 40 gram
Emas yang disimpan = 150 - 40 = 110 gram
Nishab zakat emas adalah 85 gr
Perhiasan emas yang dimiliki oleh ibu Fatmah sudah wajib dizakati karena melebihi nishab dan
mencapai haul.
Cara menghitungnya adalah :
110 x 2,5% = 2,75 gram atau jika dnilai dengan uang adalah sebagai berikut :
Jika harga 1 gram emas adalah Rp 100.000,- maka 110 gram emas =
Rp 11.000.000,-, maka zakatnya adalah 11.000.000 x 2,5 % = Rp 275.000,-
Jadi zakatnya adalah 2,75 gr atau Rp 275.000,
Zakat Perak
1. Nishab zakat perak adalah 595 gram
2. Haul selama 1 tahun
4 Nishab ialah istilah Fikih tentang jumlah tertentu dalam harta kekayaan yang wajib dikenakan zakatnya, contohnya 20
mitsqal atau 85 gram emas, 5 wasaq atau 653 kg beras dan lain-lain.
5 Haul isltilah Fikih tentang masa kepemilikan harta kekayaan yang wajib dikenakan zakatnya, persyaratan ini hanya
diperuntukkan bagi ternak, uang dan harta benda dagang atau yang dapat dimasukan ke dalam istilah “zakat modal”,
Tetapi hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia, harta karun dan lain-lainnya yang sejenis tidak dipersyaratkan
satu tahun dan semuanya dimasukan ke dalam istilah “zakat pendapatan”. (DR. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat ; 161).
6
3. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
4. Cara penghitungan sama dengan penghitungan zakat emas.
B. ZAKAT PERTANIAN
Firman Allah swt. :
“Hai orang- orang yang beriman nafkahkanlah (zakat) dari sebagian hasil usahamu yang baikbaik
dan sebagian hasil bumi yang kami (Allah) keluarkan untuk kalian”. (QS.Al-Baqarah:
267).
Ketentuan zakat pertanian
1. Nishab zakat pertanian adalah 653 kg beras.
Dari Jabir Rasulullah saw. Bersabda : “.Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang
dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim) Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’
= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
2. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan pengairan alami
(tadah hujan).
Hadits Nabi saw. :”yang diairi dengan air hujan ,mata air dn tanah zakatnya sepersepuluh
(10%), sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%).
3. Dikeluarkan ketika panen
Firman Allah swt. :”…Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen ….” (QS. 6 : 34)
Cara penghitungan zakat pertanian
Contoh :
Bpk. Abdullah adalah seorang petani, sawahnya yang berjumlah 2 Ha ia tanami padi. Selama
pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 500.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak
10 ton beras. Berapa zakat yang harus dikeluarkannya ?
Jawab :
Ketentuan zakat hasil tani :
- Nishab 653 kg beras
- Tarifnya 5%
- Waktunya : Ketika menghasilkan ( Panen )
Jadi zakatnya :
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nishab)
10.000 x 5% = 500 kg
Jika dirupiahkan ;
Jika harga jual beras adalah Rp 2.000,- maka 10.000 x 2.000 = Rp 20.000.000
20.000.000 x 5% = Rp 1.000.000,-
C. ZAKAT PERNIAGAAN
Pengertian
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga.
Ketentuan zakat perniagaan
1. Nishab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas
2. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun
3. Kadar yang dikelaurkan adalah 2,5%
4. Dapat dinayarkan dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan
7
Cara penghitungan :
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = Zakat
Contoh : Ibu Azizah seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia
memiliki aset (modal) sebanyak Rp 6.000.000,- setiap harinya ia mendapatkan keuntungan
bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2005, setelah
berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp
3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.100.000,-.
Jawab
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan
dengan tarif 2,5%.
Aset atau modal yang dimiliki Rp 6.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.100.000,-
Penghitungan zakatnya adalah
(Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000,-) x 2,5% = Rp 1.047.500,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.047.500,-
D. ZAKAT PROFESI
Pengertian
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan
seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan
lain-lain.
Landasan syar’i zakat profesi
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik, …” Q.S. Al Baqarah : 267
Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja,
“…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu
fiqh terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh
(pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak
ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi,
oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.
Pendapat Sahabat dan Tabi’in tentang harta penghasilan
Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan
nama “A’thoyat”, sedangkan untuk profesi adalah “ Maal Mustafad”, sebagaimana disebutkan
dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu
‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan
“Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan
bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …” 6
Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
6 DR. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat : 469-472
8
Beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
1. Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun
kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 653 kg beras dan kadarnya 5
% dan dikeluarkan setiap menerima.
2. Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram
emas, dan kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya
diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
3. Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg
beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan
qiyas atas kemiripan (syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
⇒ Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
⇒ Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk
harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat
yang harus dibayarkan (2,5 %).
Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan
pertimbangan lebih maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila
dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan
muzaki karena tarifnya adalah 5 %.
Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan kurang berpihak kepada mustahik
karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh
sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang mempehatikan mashlahah kedua
belah pihak (muzaki dan mustahik).
Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut
pendapat DR. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali dan lain-lain7.
Dalam realitanya di Indonesia setiap penghasilan tetap sudah dikenakan pajak penghasilan
(PPH) maka yang lebih realistis perhitungan zakatnya dari take home pay.
Contoh :
Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia
mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 6.000.000,-. Dari gaji
tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp
3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp 1.000.000,-, membayar cicilan rumah
sebesar Rp 750.000,-, bayar telepon dan listrik 500.000,-
Apakah bpk. Ahmad wajib membayar zakat ? Jelaskan !!
Jawab :
Bpk. Ahmad terkena kewajiban bayar zakat dengan penghitungan sebagai berikut
6.000.000 x 2,5% = Rp 150.000,-
E. ZAKAT UANG SIMPANAN ATAU DEPOSITO
• Uang Simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nishab dan berjalan
selama 1 tahun. Besarnya nishab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah
2,5%.
Contoh:
7 Ibid : 480-481
9
Seorang karyawati di sebuah perusahaan swasta terkenal membuka rekening tabungannya pada
awal bulan Oktober 2003 sebesar Rp 8.500.000,- pada tanggal 24 Oktober ia menyimpan
sebanyak Rp 2.000.000,- kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp
500.000,- pada bulan November ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp 2.000.000,-
lalu mulai bulan Januari sampai bulan September ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap
bulannya sebesar Rp 300.000,-
Jawab :
Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat emas nishabnya adalah 85gr emas dan mencapai
haul dengan tarif 2,5%.dihitung dari saldo akhir.
Tanggal Debet Kredit Saldo
1 Oktober ’03 8.500.000,- - 8.500.000,-
24 Oktober ’03 2.000.000,- - 10.500.000,-
26 Oktober ’03 500.000,- - 11.000.000,-
1 November ’03 - 2.000.000,- 9.000.000,-
Januari 300.000,- - 9.300.000,-
Pebruari 300.000,- - 9.600.000,-
Maret 300.000,- - 9.900.000,-
April 300.000,- - 10.200.000,-
Mei 300.000,- - 10.500.000,-
Juni 300.000,- - 10.800.000,-
Juli 300.000,- - 11.100.000,-
Agustus 300.000,- - 11.400.000,-
September 300.000,- - 11.700.000,-
Saldo awal bulan Oktober 2003 Rp 8.500.000,-
Menabung pada 24 Oktober Rp 2.000.000,-
Menabung pada 26 Oktober Rp 500.000,-
Diambil pada bulan November Rp 2.000.000,-
Dari Januari s/d September Rp 300.000,- x 9 = Rp 2.700.000,-
Penghitunga zakatnya adalah 8.500.000 + 2.000.000 + 500.000 + 2.700.000 – 2.000.000x 2,5%
= 292.500.
Jadi zakatnya adalah Rp 292.500,
• Deposito
Zakat simpanan deposito dihitung dari nilai pokoknya. Misalnya seorang yang memiliki
deposito pertanggal Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil selama setahun adalah Rp
350.000,- maka zakatnya adalah Rp 10.350.000 x 2.5 % = Rp 258.750.
F. ZAKAT PERUSAHAAN
Dalam menghitung zakat perusahaan, ketentuan dan cara menghitung zakatnya disetarakan
dengan zakat perdagangan.
Catatan: Apabila perusahaan menyertakan modal dari pegawai non muslim, maka
penghitungannya setelah dikurangi kepemilikian modal atau keuntungan pegawai non muslim
tersebut.
10
G. ZAKAT INVESTASI
Zakat invesatasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, seperti mobil, rumah, dan
tanah yang disewakan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan dari hasilnya bukan dari
modalnya.
Contoh:
Hj. Azmi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu,
karena sifatnya yang dermawan, arif dan bijaksana, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak
terlalu mahal, perbulannya seharga Rp 200.000,-/rumah.. Setiap bulannya Hj Azmi
mengeluarkan Rp 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
Jawab.
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat investasi, yaitu nishabnya senilai
653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.
Setiap bulannya Hj. Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x 200.000 = Rp 4.000.000,-
Ada 2 cara dalam menghitung zakatnya
- Bruto Rp 4.000.000 x 5% = 200.000 jadi zakatnya adalah Rp 200.000,-
- Netto 4.000.000 – 500.000 = 3.500.000 x 10% = 350.00, jadi zakatnya adalah Rp 350.000,-
H. ZAKAT HADIAH DAN SEJENISNYA
A. Zakat Hadiah
Hadiah adalah sesuatu yang didapatkan oleh seseorang setelah ia sukses dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan.
1. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut nyaris tidak ada usaha jerih payah sama
sekali baik tenaga maupun pikiran, maka hadiah tersebut mirip rikaz, zakatnya 20%.
2. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut tanpa usaha yang signifikan, zakatnya
10%.
3. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha yang signifikan tetapi tidak
dominan, zakatnya 5%.
4. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha jerih payah baik tenaga maupun
pikiran, seperti want’s to be a milioner, maka zakatnya 2,5%.
B. Zakat Hibah
Hibah adalah suatu pemberian yang didapatkan oleh seseorang.
1. Jika hibah tersebut tidak di duga-duga maka zakatnya 20%
2. Jika hibah tersebut diduga tetapi tanpa ada kontribusi dari jasa yang langsung atau tida
dari penerima, maka zakatnya 10%
3. Jika hibah tersebut diduga dan ada kontribusi jasa dari penerima, maka zakatnya 5%
I. ZAKAT PETERNAKAN
Syarat-syarat ternak
1. Mencapai nishab
2. telah dimiliki selama satu tahun
3. Digembalakan
4. Tidak dipekerjakan
11
A. Zakat Unta
Nishab Zakat
5 – 9 1 ekor kambing
10 – 14 2 ekor kambing
15 – 19 3 ekor kambing
20 – 24 4 ekor kambing
25 – 35 1 ekor anak unta betina (berumur 1 tahun lebih)
36 – 45 1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
46 – 60 1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
61 – 75 1 ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)
76 - 90 2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
91 – 120 2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
B. Zakat Kambing
Nishab Zakat
40 – 120 1 ekor kambing
121 – 200 2 ekor kambing
201 – 300 3 ekor kambing
Setiap bertambah 100 ekor 1 ekor kambing
C. Zakat Sapi
Nishab Zakat
30 – 39 1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun
40 – 59 1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun
60 – 69 2 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun
70 – 79 2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak
sapi jantan umur 1 tahun
Beberapa pertanyaan seputar zakat
1. Bolehkah dana zakat untuk program kesehatan, dan bea siswa pendidikan ?
Jawaban :
Pada dasarnya zakat disalurkan kepada mereka yang berkekurangan khususunya fakir miskin,
oleh si penerima (mustahik) dapat digunakan untuk menunjang kehidupannya, termasuk
kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian LAZ atau amil Zakat dibenarkan untuk langsung
mengalokasikannya dalam program kesehatan bagi kalangan yang tidak mampu atau beasiswa
pendidikan anak-anak yang tidak mampu, jika diberikan langsung berupa uangnya
dikhawatirkan akan habis untuk biaya konsumtif.
2. Bolehkah dana zakat disalurkan melalui transfer, dan SMS zakat ? lalu bgm dengan ijab
kabulnya ?
Jawaban :
Bagi si muzakki bisa menyalurkannya melalui saluran apapun yang menjamin zakat sampai
kepada lembaga amil atau mustahik secara langsung termasuk melalui sms, transfer dan sms
zakat. Sebagai ijabnya adalah ketika melakukan transfer dan qabulnya adalah secara hukum
ketika diterima oleh lembaga dan secara syakli (bentuk) ketika diumumkan atau dikonfirmasi
kembali.
12
3. Bisakah dana zakat diperuntukan untuk biaya renovasi masjid / musholla yang sedang
terhutang oleh pihak matrial ?
Jawaban :
Kalau pembangunan masjid di daerah minus dapat ditunjang oleh dana zakat, adapun kalau di
daerah yang tingkat kesadaran beragama dan sosial ekonomi sudah relatif baik, sebaiknya tidak
mengalokasikan dana zakat. Hal ini untuk menggerakkan semangat infak dan wakaf kaum
muslimin sedangkan zakat dapat difungsikan untuk pemberdayaan fakir miskin.
4. Bisakah dana zakat diberikan untuk modal bergulir ?
Jawaban :
Kepemilikan mustahik atas harta zakat itu adalah kepemilikan kolektif bukan orang perorang.
Pemanfaatan kepemilikan yang bersifat kolektif itu dapat dialokasikan secara fisik dan berupa
manfaatnya. Pembagian manfaat dapat disalurkan dalam bentuk modal bergulir, tidak harus
secara fisik berupa uangnya. Jika hal tersebut dipandang lebih mashlahat dan mendidik bagi
mustahik.
5. Lebih baik mana dana zakat dikelola secara sendiri ( langsung kepada yang membutuhkan )
atau melalui amil zakat ?
Jawaban :
Lebih afdhol kepada lembaga amil, karena :
A. Lebih sesuai dengan Firman Allah swt. QS. Al Maidah : 103
B. Dicontohkan oleh Rasulullah saw dan para Sahabatnya, setiap yang dicontohkan oleh
Rasulullah saw dan para Sahabatnya tentunya menunjukan hal yang lebih baik.
C. Muzaki lebih dapat memelihara keikhlasannya.
D. Amil lebih dapat konsentrasi dalam mengelola dana zakat.
E. Pemerataan yang proporsional
F. Doa dari Amil.
G. Mustahik lebih terjaga harga dirinya.
6. Kenapa masih banyak orang yang mengatakan bahwa zakat profesi tidak ada dalam alqur’an
dan sunnah ?
Jawaban :
Istilah zakat profesi memang tidak ada dalam al-Quran dan Hadits karena sejatinya ia
merupakan bagian dari zakat maal. Dan ayat tentang kewajiban mengeluarkan zakat maal sudah
jelas. Dari sisi penghasilan, profesi merupakan zakat pendapatan (kasab) dan ayat tentang zakat
pendapatan (kasab) sudah jelas di dalam al Quran surat Al Baqarah ayat 267. Dari sisi keadilan,
petani yang menghasilkan 1 ton padi dikenakan zakatnya sedangkan para profesional yang gaji
bulanannya jutaan kalau tidak dikenakan zakatnya tidak mencerminkan keadilan.
7. Jika kami pengurus LAZ perusahaan, dapatkah dana zakat yang kami kelola habis untuk ke
satu asnaf ? lalu bagaimana dengan asnaf yang lain ?
Jawaban :
Pengurus LAZ sebagai pemegang amanah harus berbuat adil dan proporsional dalam
mengalokasikan dan mendistribusikan zakat. Kalau rasa keadilan mengharuskan untuk
membagi zakat untuk beberapa ashnaf yang ada, itulah yang harus dilakukan, tetapi kalau sudah
13
terlanjur membagi ke 1 ashnaf saja tidak mengakibatkan batal, namun untuk periode berikutnya
harus mempertimbangkan prinsip keadilan.
8. Mengapa pada zakat investasi 10 % terletak pada Netto sedangkan 5 % pada bruto ? katanya
dianalogikan dengan pertanian tetapi sebaliknya tidak beranalogi dengan pertanian ?
Jawaban :
Dalam zakat pertanian kadar 5% mempertimbangkan adanya beban biaya termasuk didalamnya
pestisida dan pupuk, sedangkan 10% jika tidak memasukan pertimbangan beban biaya tersebut.
Dalam zakat investasi 5% dari bruto jika harus memasukan beban biaya yang dibayarkan, dan
10% dari netto jika tidak ada beban biaya yang harus dibayarkan.
9. Apakah bagi hasil pada uang simpanan juga di hitung zakatnya ?
Jawaban :
Bagi hasil dalam zakat uang simpanan komponen termasuk yang dihitung zakatnya, karena bagi
hasil pada uang saimpanan menjadi hak kepemilikan yang bersangkutan.
10. Apakah asuransi harus dikeluarkan zakatnya ?
Jawaban :
Asuransi dikeluarkan zakatnya ketika pembayaran klaim
- Jika klaim asuransi yang diterima jauh lebih besar dari nilai premi yang dibayarkan,
afdholnya mengeluarkan zakat sebesar 5%, karena mendapatkan klaim melebihi tidak
melalui jerih payah.
- Premi yang ada di perusahaan asuransi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi tidak lagi
menjadi kepemilikan peserta, tetapi menjadi hak milik perusahaan bagi asuransi
konvensional atau menjadi hak milik para anggota bagi asuransi syariah dengan demikian
kepemilikan peserta /nasabah atas premi yang dibayarkan bersifat tidak sempurna, karena itu
tidak wajib dizakati.
11. Apakah dana tunjangan pensiun dikeluarkan zakatnya ?
Jawaban :
Dana pensiun yang diterima merupakan penghasilan, apabila mencapai nishab dikeluarkan
zakatnya 2,5%.
12. Orang tua saya seorang pegawai dalam sebuah perusahaan, dalam aturan kepegawaian jika
seorang pegawai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan tunjangan dari
perusahaan, pertanyaannya, apakah tunjangan teresebut dikeluarkan zakatnya ?
Jawaban :
Tunjangan pegawai yang meninggal dunia yang diterima oleh ahli warisnya merupakan bagian
dari warisan. Harta warisan apabila nilainya mencapai nishab setelah dikeluarkan kewajiban dan
biaya-biaya yang terkait dengan almarhum, maka dikeluarkan zakatnya, lebih afdhol sebelum
dibagikan kepada tiap ahli waris, sesuai dengan kaidah bahwa harta bersama tidak dibagikan
dahulu jika akan berdampak pada tidak direalisasikannya zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar