Jakarta - Pasokan
daging sapi di kota Jakarta kian langka. Persoalan tersebut menyebabkan puluhan
ribu pedagang daging, terancam tutup akibat harga daging sapi yang melambung
tinggi.[1]
Ketua Komite Daging Sapi (KDS)
Jakarta Raya, Sarman Simanjorang, mengatakan gejolak harga daging sapi ini
sudah terjadi beberapa kali. Namun Kementerian Pertanian tetap bersikeras pada
data yang dimiliki bahwa daging sapi lokal tersedia dan mampu memenuhi
kebutuhan pasar.
"Yang paling merasakan
dampaknya adalah DKI Jakarta karena supply daging sapi untuk Jakarta 100 persen
dari luar Jakarta baik lokal maupun import, karena Jakarta tidak memiliki
sarana peternakan dan penggemukan," ujar Sarman di Jakarta, Minggu
(18/11/2012).
Ia menjelaskan gejolak harga daging
sapi terjadi ketika pemerintah memangkas kuota daging sapi import secara
radikal yang pada tahun 2011 mencapai 100 ribu ton, tahun 2012 menjadi 34 ribu
ton.
Sarman mengatakan, KDS Jakarta Raya,
Februari 2012 lalu sudah mengkritisi Pemerintah agar angka tersebut dievalusi
dan dilakukan penambahan kuota daging import karena dipastikan kuota tersebut
tidak akan mencukupi.
Akan tetapi, menurut Sarman, yang
dilakukan hanya memajukan kuota dari semester II ke semester I sebesar 5.600
ton,sehingga sisa kuota untuk semester II Juli sampai dengan Desember sebesar
8.200 ton.
Melihat kenyataan di lapangan bahwa
industri olahan terancam kekurangan pasokan, Kementerian Pertanian menambah
kuota daging sapi import sebesar 7.500 ton khusus untuk industri olahan sampai
bulan Desember.
"Sedangkan penambahan kuota
untuk bidang usaha Hotel, Restoran, Catering, Cafe (Horeca) dan UKM sampai saat
ini tidak kunjung ditambah, inilah yang membuat gejolak harga terjadi lagi
karena kenyataanya ketersediaan daging lokal jauh dari harapan," jelasnya.
Sarman mengatakan, KDS Jakarta Raya
meminta kepada Pemerintah agar segera melakukan penambahan kuota daging import
sebesar 15.000 ton sampai Desember mendatang untuk kebutuhan Hoteca, UKM dan
stock menjelang Natal dan Tahun Baru. Apabila penambahan daging sapi import
tidak dilakukan segera, dikhawatirkan menjelang natal dan tahun baru harga
daging sapi bisa menembus angka Rp 125 ribu per kilogram.
"Tentu saja ini akan memberatkan masyarakat. KDS
akan memperjuangkan kembali kuota daging sapi import untuk DKI Jakarta sebesar
50.000 ribu ton per tahun," ujarnya.
Dalam waktu dekat KDS Jakarta Raya akan menjadwalkan
pertemuan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait hal ini ini.
Tujuannya agar ada surat permintaan resmi ke Menteri Pertanian. "Kami akan
yakinkan pak Jokowi karena menyangkut nasib rakyat kecil usaha UKM di DKI
Jakarta," tandasnya.
v pandangan ekonomi Islam dalam menata regulasi
daging tersebut adalah seabagai berikut :
Salah satu perhatian pokok ilmu
ekonomi Islam adalah mewujudkan keadilan distributive. Karena itu, semua
keadaan ekonomi yang didasarkan pada ketidak seimbangan (zulm) harus
diganti dengan keadaan – keadaan yang memenuhi tuntutan keseimbangan (al – adl
dan al ihsan). Dengan kata lain, ekonomi islam akan berusaha memaksimalkan
kesejateraan “total” dan bukan hanya kesejahteraan marjinal, dengan menetapkan
redistribusi pendapatan dan mendisain ulang struktur awal properti pribadi.
Jika demikian halnya, pedoman apa yang harus ditwarkan ilmu ekonomi neo –
klasik terhadap para ekonom muslim? Sayangnya, hanya sebuah pedoman yang
terbatas. Ini karean ‘ketidakmampuannn’ nya untuk memecahkan masalah keadilan
distributif.[2]
Ajaran islam memberi perhatian yang
besar tehadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanisme pasar yang sempurna
adalah resultan dari kekuatan yang bersifat massal dan impersonal, yaitu
merupakan fenomena alamiah. Pasar yang bersaing sempurna dapat
menghasilkan harga yang adil bagi
penjual maupun pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka haraga yang
adil tidak akan tercapai . demikian pula sebaliknya, harga yang adil akan
mendorong para pelaku pasar untuk bersaing dengan sempurna. Jika harga tidak
adil, maka para pelaku pasar akan enggan untuk bertransaksi atau terpaksa tetap
bertransaksi dengan menderita kerugian. Oleh karena itu Islam sangat
memerhatikan konsep harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna.[3]
Islam mempunyai perhatian agar
perputaran barang dalam pasar yang tersedia jauh dari perminan –permainan
kualitas maupun harga yang semstinya. Dari sinilah maka Islam memperhatikan
sejumlah norma – norma moral dan hokum. Berikut ini akan kami globalkan norma –
norma ini sebagi contoh saja, bukan sebagai pembatasan, agar kita dapat
mengetahui garis hokum dalam soal ini sebab persoalan apapun pasti menerima
undang – undang hokum. Perundang – undangan tentang muamalat adalah berdasarkan
pengambilan berbagai maslahat dan realisasi bermacam – macam tujuan. Sedang
syariat Allah beridiri di atas landasan menegakkan kedilan dan memerangi
kezaliman. Maka seagala sesuatu yang wajib ikut menjadi wajib pula, dan apa
yang membantu jauhnya kezaliman merupakan sunnah yang lazim, sedang
melaksankannya adalah jalan yang mesti ditempuh.[4]
1. Wajib menyediakan barang dipasar dan
membiarkan pemiliknya mebawa barangnya dan menyediakan sendiri serta mengatur
harganya. Dengan demikian akan berkuranglah perantara di antara produsen dan
konsumen, sehingga harga barang itu tidak bertambah dengan bertambahnya tangan
yang memutarkannnya, terutama bermacam – macam makanan yang merupakn kebutuhan
pokok.
2. Wajib menyediakan barang seacara jujur,
terpercaya dan tidak mempermainkan harga; dengan menambah harganya.
3. Menetapkan ukuran, timbangan dan sukatan,
sehingga hak – hak kedua belah pihak dapat terpenuhidan dapat tercegah dari
kecurangan dan penganiyayaan.
4. Mudahkan penyediaaan untuk semua orang dan
memerangi segala macam penimbunan, terutama barang yang merupakan kebutuhan
utama semua orang.
5. Mengawasi harga barang – barang yang tersedia
di pasar dan berusaha menekan agar harga tidak mlampaui harga yang pantas, dan
jika perlu, harga bisa ditentukan dan diwajibkan kepada para pedagang demi
tegaknya keadilan, mewujudkan kesejahteraan dan membrantas kezaliman. Islam
melarang permainan harga dan melarang mempengaruhi para produsen, dengan
menemui mereka untuk menentukan harga hasil – hasil produksi mereka. Islam juga
menghendaki agar pasar menjadi bebas terbuka sehingga dapatberjalan lancar
hukum – hukum penyediaaan dan permintaan secara alami dan biasa dan Islam pun
mengharamkan segala bentuk permainan. Semua ini memberi hak kepada pemerintah
untuk mengawasi pasar, bagaiman jalannya, dan haraga – harganya demi tegaknya
keadilan yang Allah perintahkan di antara sekalian manusia.
Adanya relativitas kelangkaan barang
bukan berarti sumber – sumber ekonomi yang ada tidak mampu memenuhi kebutuuhan
manusia saat ini, ataupun generasi berikutnya (Saad Marthon, 2004). Hal
tersebut merupakan pemahaman yang berbeda. Ketika berbicara relativitas
kelangkaan barang, maka bhasan focus kita adalah ter-sedianya sumber – sumber
ekonomi baik dari segi bentuk, macam, waktu dan tempat dalam rangka memenuhi
kebutuhan indivdu dan masyarakat. Lain halnya ketika membahas kecukupan sumber
– sumber ekonomi, dimana pembahasan yang ada berpusat pada kecukupan sumber –
sumber ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyrakat dunia secara global demi
terjaganya eksistensi kehidupan manusia di atas bumi. Sederhananya dapat
dikatakan bahwa relativitas kelangkaan berbicara secara mikro, sedangkan
sedangkan kecukupan sumber – sumber ekonomi berbicara dalam konteks makro.
Ketika kuantitas minyak bumi dunia jumlahnya terbatas, maka akan dapat kita
temukan sumber – sumber energi yang lain yang dapat kita gunakansebagai ganti.
Luas lahan yang dapat kita gunakan untuk bertani bisa jadi terbatas, namun akan
dapat ditemukan teknologi baru untuk
mengatasi keterbatasan lahan tersebut. Hal ini selalu saja mungkin terjadi
karena kesempatan untuk melakukan penelitian dan penemuan teknologi sesungguhnya
sangat tidak terbatas.[5]
Secara tidak langsung kita akan
menemukan sumber ekonomi dan rezeki baru ketika kebutuhan itu muncul dalam
kehidupan manusia. Konsep tersebut akan sangat kontras dengan konsep yang
dihadirkan oleh Robert Malthus, Malthus megatakan bahwa; pertamabahan populasi manusia
mengikuti deret ukur dan pertumbuhan sumber daya pendukung mengikuti deret
hitung. Itu berarti suatu ketika daya dukung alam tidak akan mampu memberi
kehidupan pada manusia karena kalah cepat pertumbuhannya. Tetapi ternyata teori
Malthus itu tidak terbukti, karean ternyata selalu ada teknologi baru untuk
mengatasi kelangkaan. Inilah sesungguhnya diantara hikmah yang diturunkan Allah
atas “keterbatasan” relative yang terjadi di bumi ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1927839/akhir-tahun-kelangkaan-daging-sapi-ancam-jakarta, diakses
pada tanggal, 06 – 12 - 2012.
Haider Naqvi Syed
Nawad, 2003, menggagas ilmu ekonomi Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam, 2008, ekonomi Islam, Jakarta : PT Raja
Grafindo Perada.
Al – ‘Assal Ahmad
Muhammad, 1999, sitem, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam, Bandung : CV Pusataka Setia.
Nasution Mustafa Edwin,
2006, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta
: Kencana Prenada Media Group.
[1] http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1927839/akhir-tahun-kelangkaan-daging-sapi-ancam-jakarta,diakses
pada tanggal, 06-12-2012.
[2] Syed Nawad Haider Naqvi, menggagas ilmu
ekonomi Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003), 88-89.
[3] Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi
Islam, ekonomi Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Perada, 2008), 330.
[4] Ahmad Muhammad Al – ‘Assal, sitem, prinsip,
dan tujuan ekonomi Islam, (Bandung : CV Pusataka Setia, 1999). 224 – 225.
[5] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006).73 –
74.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar