makalah kenaikan harga daging



Jakarta - Pasokan daging sapi di kota Jakarta kian langka. Persoalan tersebut menyebabkan puluhan ribu pedagang daging, terancam tutup akibat harga daging sapi yang melambung tinggi.[1]
Ketua Komite Daging Sapi (KDS) Jakarta Raya, Sarman Simanjorang, mengatakan gejolak harga daging sapi ini sudah terjadi beberapa kali. Namun Kementerian Pertanian tetap bersikeras pada data yang dimiliki bahwa daging sapi lokal tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan pasar.
"Yang paling merasakan dampaknya adalah DKI Jakarta karena supply daging sapi untuk Jakarta 100 persen dari luar Jakarta baik lokal maupun import, karena Jakarta tidak memiliki sarana peternakan dan penggemukan," ujar Sarman di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Ia menjelaskan gejolak harga daging sapi terjadi ketika pemerintah memangkas kuota daging sapi import secara radikal yang pada tahun 2011 mencapai 100 ribu ton, tahun 2012 menjadi 34 ribu ton.
Sarman mengatakan, KDS Jakarta Raya, Februari 2012 lalu sudah mengkritisi Pemerintah agar angka tersebut dievalusi dan dilakukan penambahan kuota daging import karena dipastikan kuota tersebut tidak akan mencukupi.
Akan tetapi, menurut Sarman, yang dilakukan hanya memajukan kuota dari semester II ke semester I sebesar 5.600 ton,sehingga sisa kuota untuk semester II Juli sampai dengan Desember sebesar 8.200 ton.
Melihat kenyataan di lapangan bahwa industri olahan terancam kekurangan pasokan, Kementerian Pertanian menambah kuota daging sapi import sebesar 7.500 ton khusus untuk industri olahan sampai bulan Desember.
"Sedangkan penambahan kuota untuk bidang usaha Hotel, Restoran, Catering, Cafe (Horeca) dan UKM sampai saat ini tidak kunjung ditambah, inilah yang membuat gejolak harga terjadi lagi karena kenyataanya ketersediaan daging lokal jauh dari harapan," jelasnya.
Sarman mengatakan, KDS Jakarta Raya meminta kepada Pemerintah agar segera melakukan penambahan kuota daging import sebesar 15.000 ton sampai Desember mendatang untuk kebutuhan Hoteca, UKM dan stock menjelang Natal dan Tahun Baru. Apabila penambahan daging sapi import tidak dilakukan segera, dikhawatirkan menjelang natal dan tahun baru harga daging sapi bisa menembus angka Rp 125 ribu per kilogram.
"Tentu saja ini akan memberatkan masyarakat. KDS akan memperjuangkan kembali kuota daging sapi import untuk DKI Jakarta sebesar 50.000 ribu ton per tahun," ujarnya.
Dalam waktu dekat KDS Jakarta Raya akan menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait hal ini ini. Tujuannya agar ada surat permintaan resmi ke Menteri Pertanian. "Kami akan yakinkan pak Jokowi karena menyangkut nasib rakyat kecil usaha UKM di DKI Jakarta," tandasnya.
v  pandangan ekonomi Islam dalam menata regulasi daging tersebut adalah seabagai berikut :
Salah satu perhatian pokok ilmu ekonomi Islam adalah mewujudkan keadilan distributive. Karena itu, semua keadaan ekonomi yang didasarkan pada ketidak seimbangan (zulm) harus diganti dengan keadaan – keadaan yang memenuhi tuntutan keseimbangan (al – adl dan al ihsan). Dengan kata lain, ekonomi islam akan berusaha memaksimalkan kesejateraan “total” dan bukan hanya kesejahteraan marjinal, dengan menetapkan redistribusi pendapatan dan mendisain ulang struktur awal properti pribadi. Jika demikian halnya, pedoman apa yang harus ditwarkan ilmu ekonomi neo – klasik terhadap para ekonom muslim? Sayangnya, hanya sebuah pedoman yang terbatas. Ini karean ‘ketidakmampuannn’ nya untuk memecahkan masalah keadilan distributif.[2]
Ajaran islam memberi perhatian yang besar tehadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanisme pasar yang sempurna adalah resultan dari kekuatan yang bersifat massal dan impersonal, yaitu merupakan fenomena alamiah. Pasar yang bersaing sempurna dapat menghasilkan  harga yang adil bagi penjual maupun pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka haraga yang adil tidak akan tercapai . demikian pula sebaliknya, harga yang adil akan mendorong para pelaku pasar untuk bersaing dengan sempurna. Jika harga tidak adil, maka para pelaku pasar akan enggan untuk bertransaksi atau terpaksa tetap bertransaksi dengan menderita kerugian. Oleh karena itu Islam sangat memerhatikan konsep harga yang adil dan mekanisme pasar yang sempurna.[3]
Islam mempunyai perhatian agar perputaran barang dalam pasar yang tersedia jauh dari perminan –permainan kualitas maupun harga yang semstinya. Dari sinilah maka Islam memperhatikan sejumlah norma – norma moral dan hokum. Berikut ini akan kami globalkan norma – norma ini sebagi contoh saja, bukan sebagai pembatasan, agar kita dapat mengetahui garis hokum dalam soal ini sebab persoalan apapun pasti menerima undang – undang hokum. Perundang – undangan tentang muamalat adalah berdasarkan pengambilan berbagai maslahat dan realisasi bermacam – macam tujuan. Sedang syariat Allah beridiri di atas landasan menegakkan kedilan dan memerangi kezaliman. Maka seagala sesuatu yang wajib ikut menjadi wajib pula, dan apa yang membantu jauhnya kezaliman merupakan sunnah yang lazim, sedang melaksankannya adalah jalan yang mesti ditempuh.[4]
1.      Wajib menyediakan barang dipasar dan membiarkan pemiliknya mebawa barangnya dan menyediakan sendiri serta mengatur harganya. Dengan demikian akan berkuranglah perantara di antara produsen dan konsumen, sehingga harga barang itu tidak bertambah dengan bertambahnya tangan yang memutarkannnya, terutama bermacam – macam makanan yang merupakn kebutuhan pokok.
2.      Wajib menyediakan barang seacara jujur, terpercaya dan tidak mempermainkan harga; dengan menambah harganya.
3.      Menetapkan ukuran, timbangan dan sukatan, sehingga hak – hak kedua belah pihak dapat terpenuhidan dapat tercegah dari kecurangan dan penganiyayaan.
4.      Mudahkan penyediaaan untuk semua orang dan memerangi segala macam penimbunan, terutama barang yang merupakan kebutuhan utama semua orang.
5.      Mengawasi harga barang – barang yang tersedia di pasar dan berusaha menekan agar harga tidak mlampaui harga yang pantas, dan jika perlu, harga bisa ditentukan dan diwajibkan kepada para pedagang demi tegaknya keadilan, mewujudkan kesejahteraan dan membrantas kezaliman. Islam melarang permainan harga dan melarang mempengaruhi para produsen, dengan menemui mereka untuk menentukan harga hasil – hasil produksi mereka. Islam juga menghendaki agar pasar menjadi bebas terbuka sehingga dapatberjalan lancar hukum – hukum penyediaaan dan permintaan secara alami dan biasa dan Islam pun mengharamkan segala bentuk permainan. Semua ini memberi hak kepada pemerintah untuk mengawasi pasar, bagaiman jalannya, dan haraga – harganya demi tegaknya keadilan yang Allah perintahkan di antara sekalian manusia. 
Adanya relativitas kelangkaan barang bukan berarti sumber – sumber ekonomi yang ada tidak mampu memenuhi kebutuuhan manusia saat ini, ataupun generasi berikutnya (Saad Marthon, 2004). Hal tersebut merupakan pemahaman yang berbeda. Ketika berbicara relativitas kelangkaan barang, maka bhasan focus kita adalah ter-sedianya sumber – sumber ekonomi baik dari segi bentuk, macam, waktu dan tempat dalam rangka memenuhi kebutuhan indivdu dan masyarakat. Lain halnya ketika membahas kecukupan sumber – sumber ekonomi, dimana pembahasan yang ada berpusat pada kecukupan sumber – sumber ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyrakat dunia secara global demi terjaganya eksistensi kehidupan manusia di atas bumi. Sederhananya dapat dikatakan bahwa relativitas kelangkaan berbicara secara mikro, sedangkan sedangkan kecukupan sumber – sumber ekonomi berbicara dalam konteks makro. Ketika kuantitas minyak bumi dunia jumlahnya terbatas, maka akan dapat kita temukan sumber – sumber energi yang lain yang dapat kita gunakansebagai ganti. Luas lahan yang dapat kita gunakan untuk bertani bisa jadi terbatas, namun akan dapat ditemukan teknologi  baru untuk mengatasi keterbatasan lahan tersebut. Hal ini selalu saja mungkin terjadi karena kesempatan untuk melakukan penelitian dan penemuan teknologi sesungguhnya sangat tidak terbatas.[5]
Secara tidak langsung kita akan menemukan sumber ekonomi dan rezeki baru ketika kebutuhan itu muncul dalam kehidupan manusia. Konsep tersebut akan sangat kontras dengan konsep yang dihadirkan oleh Robert Malthus, Malthus megatakan  bahwa; pertamabahan populasi manusia mengikuti deret ukur dan pertumbuhan sumber daya pendukung mengikuti deret hitung. Itu berarti suatu ketika daya dukung alam tidak akan mampu memberi kehidupan pada manusia karena kalah cepat pertumbuhannya. Tetapi ternyata teori Malthus itu tidak terbukti, karean ternyata selalu ada teknologi baru untuk mengatasi kelangkaan. Inilah sesungguhnya diantara hikmah yang diturunkan Allah atas “keterbatasan” relative yang terjadi di bumi ini.






DAFTAR PUSTAKA

Haider Naqvi Syed Nawad, 2003, menggagas ilmu ekonomi Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam, 2008, ekonomi Islam, Jakarta : PT Raja Grafindo Perada.
Al – ‘Assal Ahmad Muhammad, 1999, sitem, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam, Bandung : CV Pusataka Setia.
Nasution Mustafa Edwin, 2006, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.


[2] Syed Nawad Haider Naqvi, menggagas ilmu ekonomi Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003), 88-89.
[3] Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi Islam, ekonomi Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Perada, 2008), 330.
[4] Ahmad Muhammad Al – ‘Assal, sitem, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam, (Bandung : CV Pusataka Setia, 1999). 224 – 225.
[5] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006).73 – 74.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar